BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonomi, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proposional dan berkeadilan, jauh dari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta adanya perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 pada huruf f tentang Kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Keenam poin 41 menyatakan : “Pembangunan Aparatur yang andal serta mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan tugas pmerintahan umum dan pembangunan efektif, efisien dan terpadu yang didukung oleh aparatur negara yang profesional, bertanggung jawab, bersih dan berwibawa serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan keadilan”.
Hal tersebut sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan pengalihan barang milik/kekayaan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah. Pernyataan tersebut, merupakan penjabaran dari pada hakekat pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Pembangunan pada umumnya diartikan sebagai suatu usaha perubahan untuk menuju keadaan yang lebih baik berdasarkan norma tertentu, maka dalam kaitannya dengan pembangunan nasional yang merupakan suatu usaha dari bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan lahir dan bathin yang tidak hanya sebagai idaman dari setiap warga negara, melainkan pula merupakan cita-cita setiap umat di dunia.
Hal ini searah dengan tujuan dan cita-cita pembangunan bangsa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Sejalan dengan tujuan tersebut, bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral pembangunan nasional telah mendorong dan meningkatkan stabilitas, pemerataabn pertumbuhan dan pengembangan daerah serta peran serta dan kesejahteraan masyarakat.
Bahwa peningkatan upaya pembangunan daerah harus senantiasa berdasarkan pada Otonomi yang nyata, dinamis, serasi dan tanggung jawab dalam rangka lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, dan mendorong pemerataan pembangunan melalui peningkatan pendayagunaan potensi daerah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas.
Berkaitan dengan pernyataan di atas, bahwa Kabupaten Bima sebagai salah satu daerah yang ada di wilayah Republik Indonesia ini merupakan Kabupaten yang ikut pula menyelenggarakan pembangunan daerah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas kesempatan usaha dan kesempatan kerja, meningkatkan fungsi dan mutu lingkungan hidup yang dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, otonomi daerah, pembangunan kelembagaan dan kemampuan pengelolaan keuangan daerah secara terpadu untuk mencapai kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan uraian tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Bina Program melaksanakan dan mengemban tugas di bidang prakualifikasi pengadaan barang dan jasa proyek daerah yang meliputi penyedian dan penetapan harga perkiraan sendiri yang harus memenuhi perundang-undangan di bidang jasa konstruksi pembangunan.
Selanjutnya, bahwa untuk menunjang kelancaran tugas pokok yang diemban dan agar lebih berdaya guna serta berhasil guna, maka mekanisme prakualifikasi pengadaan barang proyek daerah yang merupakan bagian dari wewenang dan tanggung jawab yang diemban sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk menyusun masalah ini dengan judul “Proses dan Mekanisme Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupatenb Bima”.
B. Rumusan Masalah
Bertolak pada uraian latar belakang ini, maka penulis dapat mengemukakan rumusan masalah, sebagai berikut:
1. Bagaiamana tata cara Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima.
2. Bagaimana pelaksanaan Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa proyek Daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima.
3. Bagaimana pengawasan Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa proyek Daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima.
4. Apa kendala yang dihadapi.
C. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Pada rencana penulisan ini, yang menjadi tujuan penelitian sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui tata cara Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa proyek Daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima.
c. Untuk mengetahui pengawasan Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa proyek Daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima.
d. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi.
2. Kegunaan Penelitian
a. Sebagai bahan acuan atau infomasi bagi peneliti lainnya bila ingin mengangkat permasalahan yang sama.
b. Sebagai tolak ukur bagi instansi atau bagian yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diangkat guna dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan suatu keputusan, sehingga perkembangannya dapat dipertahankan dan lebih meningkat lagi dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
c. Dapat dijadikan sebagai data yang akurat dan cukup ilmiah bagi instansi atau bagian yang bersangkutan untuk menetapkan kebijaksanaan lebih lanjut.
D. Sistimatika Pembahasan
Lebih lebih terarahnya penulisan ini maka terlebih dahulu penulis akan mengemukakan secara jelas makna dari judul yang diangkat, sehingga pembahasan dalam penulisan ini nantinya tidak terjadi kesalahan penafsiran.
Bab Pertama : Merupakan bab pendahuluan yang menguraikan tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian dan Sistimatika Pembahasan.
Bab Kedua : Adalah bab Tinjauan Pustaka yang meliputi pengertian pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, prakualifikasi, syarat-syarat yang harus diperhatikan pada pengadaan barang dan jasa, jenis metode pemilihan penyediaan barang dan jasa, kerangka pemikiran.
Bab Ketiga : Adalah bab Metode Penelitian yang menguraikan tentang jenis penelitian, Lokasi Penelitian, Populasi, Sampel dan responden, Metode Pengumpulan data, Identifikasi dan Devinisi Operasional Variabel serta Metode Analisis Data.
Bab Keempat : Merupakan bab deskripsi obyek penelitian dan pembahasan hasil penelitian tentang tata cara pengadaan barang dan jasa proyek daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima, Pengawasan Prakualifikasi pengadaan barang dan jasa proyek daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima dan Kendala yang dihadapi.
Bab Kelima : Adalah bab penutup yang menjelasakan tentang beberapa kesimpulan dan saran-saran yang sederhana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar