Senin, 07 Februari 2011

Skripsi Sosial 15

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Generasi Muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi perkembangan nasional. Oleh karena itu perlu ditingkatkan upaya pembinaan dan pengembangan generasi muda secara terus mnerus dalam rangka pendidikan nasional, yang menyeluruh dan terpadu serta dimulai sedini mungkin dan mencakup tahap-tahap pertumbuhan sebagai anak-anak, remaja dan pemuda.
Selanjutnya, pembinaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk membentuk pemuda Indonesia yang tangguh dan memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, diupayakan pula untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan.
Adapun maksud dan tujuan pembinaan dan pengembangan generasi muda seperti yang diisyaratkan didalam Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah :
“Mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional yang pancasilais, dan dilaksanakan melalui usaha meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menanamkan dan menumbuhkan semangat patriotisme dan harga diri, memperkokoh kepribadian, mempertinggi budi pekerti, memupuk kesadaran jasmani, mengembangkan kepemimpinan, menuntut ilmu serta mendorong partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”.
Bertolak dari pengertian dan tujuan pembinaan dan pengembangan generasi muda di atas, maka pemuda atau remaja perlu diarahkan dan dibina dengan baik agar di masa-masa yang akan datang menjadi tumpuan dan harapan bagi kemajuan bangsa dan negara.
Berkaitan dengan masalah kenakalan remaja yang timbul di tengah-tengah masyarakat dan seringkali mengganggu ketentraman hidup manusia, maka hal ini merupakan salah satu tantangan bagi bangsa dalam mewujudkan cita-citanya. Oleh karena itu tidak dapat dipungkiri bahwa seiring dengan lajunya program pembangunan dewasa ini sebagai produk kemajuan tehnologi, industrialisasi dan urbanisasi muncul banyak masalah-masalah sosial, sehingga untuk mengadakan adaptasi terhadap lingkungan yang serba kompleks. Dengan adanya kesulitan adaptasi inilah seseorang atau sekelompok orang mengalami kebimbangan, kecemasan dalam berbagai macam konflik yang timbul, sebagai dampaknya harus menyimpang dari aturan di masyarakat dan segala tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum.
Kenakalan remaja ini tidak hanya terjadi di kota saja, tetapi hampir merata di setiap daerah bahkan pada masyarakat pedesaanpun masalah kenakalan remaja ini menjadi bahan pembicaraan yang hangat bagi setiap orang yang bertanggung jawab bagi kelangsungan hidup para remaja di kemudian hari.
Mengingat remaja merupakan tulang punggung bagi kemajuan bangsa dan negara, maka perlu dicarikan jalan untuk mengatasi kenakalan remaja. Kenakalan remaja seringkali mengganggu ketentraman hidup manusia.
Sejalan dengan uraian di atas, bahwa di Rumah Tahanan Negara Raba Bima dari sejumlah narapidana terdapat diantaranya para remaja yang melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum pidana, sehingga kepada mereka diperlukan usaha pembinaan dan bimbingan.
Kenakalan remaja sebagai salah satu problema sosial yang dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, seringkali mengganggu keharmonisan, keutuhan dan ketentraman hidup manusia. Karena dalam kenyataan kenakalan remaja itu kadang-kadang memiliki kecenderungan merusak nilai-nilai dasar kehidupan manusia, seperti nilai moral, nilai-nilai sosila, nilai-nilai luhur agama dan beberapa aspek pokok yang terkandung didalamnya. Di samping itu masyarakat atau perseorangan seringkali menerima kerufian materil sebagai akibat tindakan penyimpangan. Walaupun begitu kenakalan remaja tersebut pada hakekatnya bukanlah problema sosial yang tumbuh dan berkembang dengan sendiinya di tengah-tengah masyarakat tanpa adanya sebab yang berkaitan atau bahkan mendukung timbulnya kenakalan remaja itu.
Sebab-sebab dari kenakalan remaja ini diakibatkan oleh :
1. Frustrasi yang bertumpuk-tumpuk biasanya beruwujud tingkah laku nekad.
2. Dorongan untuk memenuhi suatu kebutuhan yang benar-benar diinginkannya.
3. Aspek emosional berupa ketidakmampuan remaja menyesuaikan diri.
Bertolak pada uraian tersebut, maka penulis ingin mengangkat permasalahan ini yang dapat dituangkan dalam suatu judul, sebagai berikut :
“Upaya Penanggulangan Remaja Terpidana (Studi tentang Remaja Terpidana ) pada Rumah Tahanan Negara Raba Bima”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian latar belakang di atas, maka penulis dapat merumuskan masalah dalam penulisan ini sebagai berikut :
1. Bagaimana cara-cara pembinaan remaja terpidana pada Rumah Tahanan Negara Raba Bima;
2. Bagaimana hasil yang dicapai terhadap cara pembinaan remaja terpidana pada Rumah Tahanan Negara Raba Bima.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Pada penulisan ini, tujuan penelitian dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui cara-cara pembinaan remaja terpidana pada Rumah Tahanan Negara Raba Bima;
b. Untuk mengetahui hasil yang dicapai terhadap cara pembinaan remaja terpidana pada Rumah Tahanan Negara Raba Bima.
2. Kegunaan Penelitian
a. Dapat digunakan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan dan menetapkan suatu kebijaksanaan oleh instansi atau jawatan yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
b. Dapat digunakan sebagai bahan perbandingan bagi peneliti lainnya apabila ingin mengadakan penelitian yang sama dengan permasalahan yang diteliti.
c. Dapat digunakan untuk keperluan dan pengembangan pengetahuan bagi yang membutuhkan, maka hasil penelitian ini nantinya dapat dijadikan informasi dan penelitian lanjutan, sehingga dapat mendukung kebenaran secara ilmiah.
D. Sistematika Pembahasan
Berangkat dari uraian rumusan masalah tersebut, maka penulis dapat menguraikan gambaran penulisan yang akan di kemukakan pada sistimatika pembahasan sebagai berikut :
Bab pertama : Adalah bab pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian serta sistimatika pembahasan.
Bab Kedua : Adalah bab tinjauan pustaka yang meliputi pengertian upaya, pembinaan, remaja, keluarga, kenakalan remaja, remaja terpidana, kenakalan remaja merupakan problema sosial, faktor yang menyebabkan kenakalan remaja serta kerangka pemikiran.
Bab Ketiga : Merupakan metode penelitian yang mengurai-kan tentang jenis penelitian, lokasi penelitian, populasi, sampel dan responden, metode pengumpulan data, identifikasi dan definisi operasional variabel serta metode analisis data.
Bab Keempat : Adalah bab deskripsi lokasi penelitian dan analisis hasil penelitian yang menguraikan tentang cara-cara pembinaan remaja terpidana dan hasil yang dicapai terhadap cara pembinaan remaja terpidana pada Rumah Tahanan Negara Raba Bima.
Bab Kelima : Adalah bab penutup yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran-saran dari penulis, sehingga dari kesimpulan dan saran tersebut dapat menjadi bahan rujukan dalam rangka memaksimalkan upaya penanggulangan remaja terpidana pada RUTAN Raba Bima

Skripsi Sosial 14

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tujuan pembangunan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap orang, agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Selanjutnya dengan memperhatikan peranan kesehatan, maka diperlukan upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
Salah satu bentuk upaya kesehatan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu adalah posyandu. Jumlah posyandu di Indonesia saat ini adalah 241.886 posyandu yang terdiri-dari :
1. Strata pranata 110.565 pos
2. Strata madya 79.088 pos
3. Strata purnama 43.276 pos
4. Strata mandiri 8.959 pos (profil kesehatan Indonesia, 1997)
Posyandu memadukan potensi petugas kesehatan, petugas sektor lain dan masyarakat. Posyandu sebagian dari pelayanan tingkat pertama, memungkinkan kontrak lebih luas antara petugas kesehatan dan petugas sektor pembangunan lainnya dengan masyarakat (Departemen Kesehatan RI, 1990).
Sehubungan dengan hal tersebut diperlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu yang disusun sebagai hasil kesepakatan bersama antara Mendagri, Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN Pusat dan Ketua Umum TP-PKK Pusat.
Karena posyandu ini melibatkan beberapa Instansi terkait maka untuk mengefektifkan koordinasi lintas sektoral dan lintas program dalam pembinaan posyandu dilakukan melalui kelompok kerja Operasional Posyandu (Pokjanal Posyandu) (Kanwil Departemen Kesehatan Prop. Jawa Timur, 1991).
Puskesmas adalah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peranserta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Dalam menyelenggarakan program kerjanya puskesmas harus melaksanakan beberapa asas antara lain asas peranserta masyarakat. Artinya, berupaya melibatkan masyarakat dalam menyelenggarakan program kerja tersebut. Bentuk peran serta masyarakat dalam pelayanan kesehatan masyarakat dikenal dengan nama posyandu (Azwar, 1996).
Berpegang pada prinsip pemikiran sistem, maka kemajuan-kemajuan upaya kesehatan dipengaruhi oleh kemajuan-kemajuan upaya sektor pembangunan lainnya. Oleh karena itu kerja sama intra sektor kesehatan dan antara sektor kesehatan dengan sektor-sektor lain merupakan hal yang mutlak diperlukan dan harus diatur dengan sebaik-baiknya. Di samping itu pula upaya kesehatan sebagai salah satu faktor dari sistem kesehatan nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain. Dengan demikian manajemen upaya kesehatan tidak saja perlu untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna upaya kesehatan namun juga diperlukan untuk dapat mempengaruhi dan mengkoordinasikan faktor-faktor tersebut untuk kepentingan upaya kesehatan itu sendiri (SKN, 1985 : 52 – 84).
Puskesmas Kota merupakan salah satu puskesmas yang terdapat di Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat, perlu melaksanakan manajemen upaya pengembangan strata posyandu sebagai usaha kesehatan bersumber daya masyarakat di wilayah kerjanya. Namun melihat laporan tahunan tentang strata posyandu tahun 1993, 1994, 1995, 1996 dan 1997 menunjukkan masih banyaknya posyandu yang berada pada strata pratama dan madya, yaitu : (1). Tahun 1993 jumlah posyandu 43 pos yang terdiri-dari strata pratama 7 pos (16,28 %), strata madya 34 pos (79,07 %), strata purnama 2 pos (4,65 %) dan strata mandiri tidak ada, (2). Tahun 1994 jumlah posyandu 43 pos yang terdiri-dari strata pratama 4 pos (9,30 %), strata madya 37 pos (86,04 %), strata purnama 2 pos (4,65 %) dan strata mandiri tidak ada, (3). Tahun 1995 jumlah posyandu 43 pos yang terdiri-dari strata pratama 3 pos (6,97 %), strata madya 38 pos (88,37 %), strata purnama 2 pos (4,65 %) dan strata mandiri tidak ada, (4). Tahun 1996 jumlah posyandu 42 pos yang terdiri-dari strata pratama 3 pos (7,10 %), strata madya 39 pos (92,90 %), strata purnama dan strata mandiri tidak ada, (5). Tahun 1997 jumlah posyandu 36 pos yang terdiri-dari strata pratama 19 pos (52,80 %), strata madya 15 pos (41,7 %), strata purnama tidak ada dan strata mandiri 2 pos (5,5 %).
Peningkatan strata posyandu dari tahun 1993 sampai tahun 1995, dari strata madya ke strata purnama hanya 2 pos (4,65 %), sedangkan peningkatan dari strata purnama ke strata mandiri tidak ada. Selanjutnya pada tahun 1996 sampai tahun 1997 peningkatan strata posyandu yaitu dari strata madya ke strata purnama tidak ada dan dari strata purnama ke strata mandiri hanya 2 pos (5,5 %). Dengan demikian keadaan strata posyandu mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 1997 hanya 2 pos yang stratanya meningkat dari strata madya ke purnama yaitu terjadi tahun 1993 sampai 1995 dan strata purnama ke strata mandiri terjadi tahun 1996 sampai tahun 1997.
Berdasarkan data tersebut di atas diketahui bahwa perkembangan strata posyandu khususnya dari madya ke purnama atau mandiri sangat minim. Inilah yang selanjutnya diajukan sebagai masalah dalam penelitian ini.
Persentase peningkatan strata posyandu yang sangat rendah ini kemungkinan antara lain disebabkan karena tidak adanya koordinasi dan penggerak.
Koordinasi merupakan usaha yang mengarahkan dan menyatukan kegiatan dari satuan kerja organisasi, sehingga organisasi bergerak sebagai kesatuan yang bulat guna melaksanakan seluruh tugas organisasi yang diperlukan untuk mencapai tujuannya. Jelasnya koordinasi mengandung makna adanya keterpaduan (integrasi), dan dilaksanakan secara serasi dan simultan (sinkronisasi) dari seluruh tindakabn yang dijalankan oleh organisasi. Hal ini sesuai dengan prinsip, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi 9Lembaga Administrasi Negara, 1980:4).
Adapun upaya penggerakan dilaksanakan melalui koordinasi dan supervisi. Khususnya di daerah NTB upaya penggerakan sangat penting untuk dilaksanakan tanpa meninggalkan budaya setempat, karena menurut pengamatan dan pengalaman peneliti sistem maupun motivasi tenaga kerja termasuk tenaga kerja di bidang kesehatan masih perlu mendapat perhatian serius.
Lambannya perkembangan strata posyandu di wilayah kerja Puskesmas Kota dan sampai saat ini belum pernah dilakukan penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan strata posyandu tersebut. Karenanya dalam penelitian ini peneliti tertarik untuk mempelajari kekuatan dan kelemahan pelaksanaan kegiatan posyandu dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tersebut.
Sehubungan dengan hal itu pula, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam rangka penyusunan proposal dengan mengangkat judul “Analisis Pelaksanaan Kegiatan Posyandu di Puskesmas Kota Kabupaten Dompu”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian latar belakang ini, maka penulis dapat mengemukakan rumusan masalah, sebagai berikut:
1. Apakah yang menjadi kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan posyandu di wilayah kerja Puskesmas Kota?
2. Upaya-upaya apakah yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan strata
C. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Pada rencana penulisan ini, yang menjadi tujuan penelitian sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan posyandu di wilayah kerja Puskesmas Kota Kabupaten Dompu;
b. Untuk mengetahui upaya-upaya yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan strata posyandu di wilayah kerja Puskesmas Kota Kabupaten Dompu.
2. Kegunaan Penelitian
a. Sebagai bahan acuan atau infomasi bagi peneliti lainnya bila ingin mengangkat permasalahan yang sama.
b. Sebagai tolak ukur bagi instansi atau bagian yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diangkat guna dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan suatu keputusan, sehingga perkembangannya dapat dipertahankan dan lebih meningkat lagi dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
c. Dapat dijadikan sebagai data yang akurat dan cukup ilmiah bagi instansi atau bagian yang bersangkutan untuk menetapkan kebijaksanaan lebih lanjut.
D. Sistimatika Pembahasan
Lebih lebih terarahnya penulisan ini maka terlebih dahulu penulis akan mengemukakan secara jelas makna dari judul yang diangkat, sehingga pembahasan dalam penulisan ini nantinya tidak terjadi kesalahan penafsiran.
Bab Pertama : Merupakan bab pendahuluan yang menguraikan tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian dan Sistimatika Pembahasan.
Bab Kedua : Adalah bab Tinjauan Pustaka yang meliputi pengertian pelaksanaan, posyandu, koordinasi, motivasi dan komunikasi, pentingnya koordinasi, tujuan dan sasaran posyandu, strata posyandu dan kerangka pemikiran.
Bab Ketiga : Adalah bab Metode Penelitian yang menguraikan tentang Jenis Penelitian, Lokasi Penelitian, Populasi, Sampel dan Responden, Metode Pengumpulan data, Identifikasi dan Devinisi Operasional Variabel serta Metode Analisis Data.
Bab Keempat : Merupakan bab deskripsi obyek penelitian dan pembahasan hasil penelitian yang menguraikan tentang kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan posyandu di wilayah kerja.
Bab Kelima : Adalah bab penutup yang menjelaskan tentang beberapa kesimpulan dan saran-saran yang sederhana

Skripsi Sosial 13

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 pada huruf f tentang Kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Keenam poin 41 mengatakan : “Pembangunan Aparatur yang andal serta mampu melaksanakan keseluruhan peyelenggaraan tugas Pemerintahan umum dan Pembangunan dengan efektif, efisien dan terpadu yang didukung oleh Aparatur Negara yang proposional, bertanggung jawab, bersih dan berwibawa serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan keadilan”. Pernyataan tersebut, merupakan penjabaran daripada hakekat Pembangunan Nasional yaitu Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan Pembangunan Masyarakat Indonesia dengan Pancasila sebagai Dasar dan sekaligus sebagai pedomannya.
Selanjutnya, pembangunan pada umumnya diartikan sebagai suatu usaha perubahan untuk menuju keadaan yang lebih baik berdasarkan norma-norma tertentu. Maka dalam kaitannya dengan pembangunan nasional yang merupakan suatu usaha raksasa dari bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin yang tidak hanya sebagai idaman dari setiap warga negara, melainkan pula merupakan cita-cita bagi setiap umat di dunia.
Hal ini searah dengan tujuan dan cita-cita pembangunan bangsa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam GBHN 1999 diamanatkan bahwa pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup perlu lebih ditingkatkan dan diperluas yang penjabarannya tertuang dalam pembangunan daerah melalui perubahan dan pengembangan wilayah dalam bentuk perbaikan fasilitas, pemukiman dan irigasi.
Lebih lanjut, bahwa kondisi rumah dan lingkungan adalah pencerminan dari jati diri manusia penghuni baik secara perorangan maupun dalam kesatuan kelompok. Oleh karena itu, pengembangan sumber daya manusia dan penjewatahan dari lingkungan sosial masyarakat perlu dibina dan dikembangkan demi kelangsungan serta peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui peningkatan kualitas perumahan dan irigasi sehingga diharapkan masyarakat dapat meningkatkan produktifitasnya guna mempercepat tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merata dan lebih luas.
Sejalan dengan hal tersebut, pembangunan perumahan dan pipanisasi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pembangunan kecamatan sehingga merupakan suatu sistem yang terpadu.
Untuk itu perlu adanya pengarahan dan pembinaan yang insentif terprogram guna mendorong dan membantu masyarakat dalam membangun atau memperbaiki rumah dan lingkungan pemukiman agar memenuhi syarat-syarat tehnis dan kesehatan serta sosial, estetika.
Selanjutnya, dapatlah digambarkan pula bahwa betapa besar tuntutan pembangunan yang diharapkan di kecamatan karena pembangunan desa merupakan suatu fenomena yang multi kompleks yang penuh dengan hambatan untuk diupayakan pemecahannya, dengan demikian kerja keras dari berbagai unsur pelaksana pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat perlu terus ditingkatkan agar lebih dapat direalisasikan semua program pembangunan desa, khususnya program pembangunan perumahan dan pipanisasi.
Pembangunan Masyarakat Desa adalah keseluruhan program kegiatan yang berlangsung di Desa meliputi aspek kehidupan masyarakat dengan mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat serta mendapat bimbingan, arahan, bantuan dari pemerintah. Dan kegiatan pembangunan ini didalamnya termasuk pula aktivitas pembangunan ini didalamnya termasuk pula aktivitas pembangunan perumahan dan pipanisasi masyarakat diseluruh pedesaan.
Dalam rangka pembangunan pengembangan kecamatan perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat desa terhadap pola hidup sehat melalui pembangunan perumahan dan pipanisasi yang memenuhi syarat teknis, kesehatan, sosial dan keindahan, maka sangatlah diharapkan adanya program yang ada kaitannya dengan pembangunan masyarakat desa yang intensif, efektif dan efisien.
Berkaitan dengan itu, maka sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 dan diatur dengan Surat Keputusan Bupati Dompu, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Dompu, bahwa salah satu tugas pokok yang berkaitan dengan pembangunan desa adalah program pipanisasi dan lingkungan bagi masyarakat desa.
Berdasarkan pada uraian di atas, maka penulis tertarik mengangkat salah satu permasalahan yang ada dalam kegiatan program perumahan dan pipanisasi serta lingkungan dengan judul sebagai berikut “Pelaksanaan Program Pengembangan Kecamatan di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian latar belakang ini, maka penulis dapat mengemukakan rumusan masalah, sebagai berikut:
1. Bagaimanakah bentuk program perumahan dan pipanisasi di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu;
2. Bagaimana pelaksanaan program perumahan dan pipanisasi di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu;
C. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Pada rencana penulisan ini, yang menjadi tujuan penelitian sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui bentuk program perumahan dan pipanisasi di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan program perumahan dan pipanisasi di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
2. Kegunaan Penelitian
a. Sebagai bahan acuan atau infomasi bagi peneliti lainnya bila ingin mengangkat permasalahan yang sama.
b. Sebagai tolak ukur bagi instansi atau bagian yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diangkat guna dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan suatu keputusan, sehingga perkembangannya dapat dipertahankan dan lebih meningkat lagi dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
c. Dapat dijadikan sebagai data yang akurat dan cukup ilmiah bagi instansi atau bagian yang bersangkutan untuk menetapkan kebijaksanaan lebih lanjut.
D. Sistimatika Pembahasan
Lebih terarahnya penulisan ini maka terlebih dahulu penulis akan mengemukakan secara jelas makna dari judul yang diangkat, sehingga pembahasan dalam penulisan ini nantinya tidak terjadi kesalahan penafsiran.
Bab Pertama : Merupakan bab pendahuluan yang menguraikan tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian dan Sistimatika Pembahasan.
Bab Kedua : Adalah bab Tinjauan Pustaka yang meliputi pengertian tata pemukiman, pembangunan masyarakat desa, rumah, pembangunan desa, pipanisasi, pedoman dasar tata pemukiman perumahan dan maksud program perumahan dan pipanisasi serta kerangka pemikiran.
Bab Ketiga : Adalah bab Metode Penelitian yang menguraikan tentang Jenis Penelitian, Lokasi Penelitian, Populasi, Sampel dan Responden, Metode Pengumpulan data, Identifikasi dan Devinisi Operasional Variabel serta Metode Analisis Data.
Bab Keempat : Merupakan bab deskripsi obyek penelitian dan pembahasan hasil penelitian yang menguraikan tentang bentuk program perumahan dan pipanisasi di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dan pelaksanaan program perumahan dan pipanisasi di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Bab Kelima : Adalah bab penutup yang menjelaskan tentang beberapa kesimpulan dan saran-saran yang sederhana.

Skripsi Sosial 12

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Suatu masyarakat atau bangsa seperti halnya Negara Indonesia, sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dari waktu ke waktu, dari masa ke masa senantiasa aktif membenahi dan membangun bangsa serta negaranya disegala bidang kehidupan yang bertujuan untuk menyongsong masa depan yang lebih cerah. Karena pada hakekatnya pembangunan adalah menggali dan memperbesar kemampuan yang dimilikinya sekarang untuk mencapai tujuan manusia Indonesia seutuhnya baik lahir maupun batin, mental dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Produk sampingan pembangunan berupa perubahan tata nilai dan perubahan-perubahan sosial lainnya, akan semakin besar terpacu perubahan dengan masuknya dunia pada abad ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini atau yang lebih dikenal dengan abad era globalisasi. Dimana arus informasi dari waktu ke waktu berlangsung dengan cepat, karena informasi yang disampaikan menggunakan alat-alat yang sangat canggih seperti satelit, internet, faximile, antena parabola, televisi, dan lain-lain serta menggunakan jaringan yang tidak saja terbatas pada suatu daerah tetapi juga mengnasional bahkan menginternasional. Sehingga pada era kejadian atau peristiwa yang terjadi di belahan dunia lain, segera dapat diterima informasinya dengan cepat di belahan bumi lainnya.
Di samping informasi bersifat destruktif yang berupa pemikiran atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, informasi ini juga dapat berupa film-film yang berbau sadistis (kekerasan) dan pornografi yang dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya tindak-tindak kejahatan berupa perampokan, penodongan, pemerkosaan, pencurian dan lain-lain yang kesemuanya itu bermuara pada terganggunya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan hal ini telah digambarkan secara jelas dan gambling dalam laporan Majalah Fakta Edisi ke II Terbitan Bulan Pebruari 1996, yang menyatakan sebagai berikut :
“Kejahatan yang terjadi sepanjang tahun itu perlu mendapat perhatian serius. Jika akan ditemukan frekwensi kejahatan semakin meningkat di samping kualitasnya makin mencengangkan, tambah sering dan tambah sadis, perampokkan dengan kekerasan itu mudah menjadi berita harian, pemerkosaan disertai dengan pembunuhan sudah menjadi berita mingguan, pembataian satu keluarga secara sadis sudah menjadi berita bulanan, ayah membunuh anaknya sendiri, istri memotong kemaluan suami, kakek memperkosa anak ingusan dan berita semacamnya sudah bukan lagi sensasi.
Untuk mengantisipasi dan menangkal masalah-masalah itu yang terjadi, Kepolisian telah melakukan kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengarahan secara pendayagunaan masyarakat ( PPGM ).
Surat Keputusan Direktorat Pendidikan Polri Mabes Polri ( 1987 : 21) mengatakan sebagai berikut :
“Pengarahan dan pendayagunaan masyarakat adalah segala usaha dan kegiatan membimbing, mendorong dan mengarahkan individu dan kelompok dalam masyarakat yang kegiatannya tidak dibidang keamanan dalm rangka menciptakan atau merupakan sikap mental individu atau kelompok tersebut dalam situasi yang menguntungkan bagi pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat”.
Dan juga disepakati strategi daerah sebagai pangkal kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, mengharuskan kepolisian sebagai ujung tombak operasional dari Kepolisian Republik Indonesia untuk merealisasikan kepentingan pembinaan keamaan dan ketertiban di daerah-daerah. Dalam rangka memelihara dan terus meningkatkan derajat ketentraman masyarakat melalui upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarya.
Menurut Direktorat Pendidikan Polri ( 1987 : 9 ) mengatakan sebagai berikut :
“Pembinaan keamanan dan ketertiban secara swakarya adalah segala usaha dan kegiatan dalam membimbing dan mendorong, mengarahkan dan menggerakkan masyarakat baik individu maupun kelompok dalam rangka menciptakan, memelihara dan meningkatkan kondisi aman dan tertib lingkungan melalui usaha pengamanan yang tumbuh dan berkembang atas kehendak dan kemampuan masyarakat itu sendiri yang dalam pelaksanaannya melibatkan unsur KAMRAN, SATPAM unsur keamanan masyarakat lainnya”.
Keadaan seperti ini menuntut kehadiran seorang Polisi Pembinaan Kantibmas yang berkemampuan handal sebagai Kantibmas di daerah-daerah sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Karena semua bentuk pengayoman dan pelayanan pada masyarakat tersebut merupakan fungsi dari bimbingan pada masyarakat itu sendiri, sesuai apa yang digariskan oleh petunjuk tehnis Binmaspol yaitu :
Mabes Polri, Sat Binmas Kodak XI Nusra ( 1980 : 31 ) mengatakan sebagai berikut :
“Terwujudnya simpatik masyarakat, situasi dan kondisi masyarakat yang dinamis serta kemampuan masyarakat untuk mencegah dan menangkal terjadinya gangguan keamanan dan dalam mengusahakan terciptanya ketaatan warga negara terarah terhadap peraturan-peraturan negara”.
Kemanan dan ketertiban masyarakat di wilayah sangat perlu dijamin masyarakat, karena wilayah merupakan basis utama perkembangan lapisan masyarakat suatu negara. Stabilitas keamanan dan ketertiban ini perlu dijamin dalam rangka memelihara dan terus meningkatkan derajat keamanan lahir dan bahtin, bebas dari ketakutan akan ancaman dari luar dan bebas dari kecemasan akan gangguan dari dalam pada lapisan masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat keamanan dan ketertiban masyarakat erat hubungannya dengan pembinaan stabilitas nasional yang menjadi kekuatan prasarat bagi kelancaran pembangunan di seluruh bidang kehidupan.
Dan ditengah-tengah masyarakat yang semakin terbuka seperti sekarang ini, maka kesadaran akan pentingnya keamanan dan ketertiban menjadi sangat urgen, karena semakin tinggi kesadaran dan tanggung jawab masyarakat tentang pembinaan keamanan dan ketertiban maka akan semakin berkurang timbulnya gangguan dan ancaman keamanan dan ketertiban di masyarakat, sehingga alat-alat keamanan dapat mengkonsentrasikan pada masalah-masalah yang tidak mungkin dapat ditanggulangi masyarakat.
Di samping itu untuk menghindari dari pengaruh-pengaruh yang bertentangan dengan Pancasila serta pengaruh lain yang berupa budaya-budaya kekerasan dan pornografi yang dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya berbagai macam tindak kejahatan, maka diperlukan suatu pemikiran ekstrim, kewaspadaan terhadap berbagai bentuk infiltrasi budaya, subversi dan tindakan-tindakan desktruktif lainnya berupa tindak kejahatan serta pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya.
Untuk mengantisipasi dan menanggulagi masalah-masalah tersebut di atas, maka perlu banyak kegiatan yang mengarah pada pembinaan masyarakat, berupa pembinaan-pembinaan yang banyak macam dan ragam, yang kesemuanya itu mengarah pada terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah.
Namun kesemuanya itu masih perlu pembenahan dan penyempurnaan terutama masalah piranti lunaknya yang berupa program-program pelaksanaan pembinaan yang ditugasi sebagai pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat suatu wilayah.
Oleh karena itu pentingnya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berada di tengah-tengah era globalisasi ini membawa berbagai dampak bagi stabilitas Kantibmas, terutama wilayah hukum Kepolisian, maka dirasa perlu penulis mengkaji dan menelaah masalah tersebut dengan tertuang dalam suatu judul “Fungsi Pembinaan Masyarakat Dalam Menunjang Ketertiban dan Keamanan di Wilayah Kerja Sektor Woja Kabupaten Dompu’.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian latar belakang di atas, penulis dapat mengemukakan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana bentuk pembinaan masyarakat dalam menunjang ketertiban dan keamanan di wilayah Sektor Woja Kabupaten Dompu.
2. Bagaimana pelaksanaan fungsi pembinaan masyarakat dalam menunjang ketertiban dan keamanan di wilayah Sektor Woja Kabupaten Dompu.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui bentuk pembinaan masyarakat dalam menunjang ketertiban dan keamanan di wilayah Sektor Woja Kabupaten Dompu.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pembinaan masyarakat dalam menunjang ketertiban dan keamanan di wilayah Sektor Woja Kabupaten Dompu
2. Kegunaan Penelitian
a. Hasil penelitian dan penulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi instansi terkait dengan maslah yang sama.
b. Sebagai bahan perbandingan bagi penelitian lain yang mencoba mengangkat masalah yang sama dan diharapkan temuan-temuan fungsi pembinaan masyarakat terhadap pelaksanaan Kantibmas sekaligus bermanfaat bagi penulis itu sendiri.
D. Sistematika Pembahasan
Bab Pertama : Merupakan bab pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian serta sistematika pembahasan.
Bab kedua : Adalah bab tinjauan pustaka yang meliputi pengertian fungsi, sistem, pengendalian, kejahatan, stabilitas, keamanan dan ketertiban masyarakat, azas-azas ketentraman masyarakat, macam-macam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sebab-sebab gangguan keamanan dan faktor-faktor yang mempengaruhi gangguan keamanan serta kerangka pemikiran.
Bab ketiga : Merupakan bab metode penelitian yang menguraikan tentang jenis penelitian, lokasi penelitian, populasi, sampel dan responden, metode pengumpulan data, identifikasi dan definisi operasional variabel serta metode analisis data.
Bab keempat : Adalah bab deskripsi data dan analisis pembahasan penelitian tentang bentuk pembinaan masyarakat dalam menunjang ketertiban dan keamanan dan pelaksanaan fungsi pembinaan masyarakat dalam menunjang ketertiban dan keamanan di wilayah kerja Sektor Woja Kabupaten Dompu.
Bab kelima : Adalah bab penutup menjelaskan tentang beberapa kesimpulan dan saran–saran yang sederhana.

Skripsi Sosial 11

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam rangka melaksanakan pembangunan, Camat sebagai aparatur pemerintahan yang menjadi kunci penggerak pembangunan di wilayah kecamatan memegang peranan yang cukup tinggi untuk menjalankan pembangunan desa dengan upaya menggerakkan keikutsertaan masyarakat. Camat sebagai kepala wilayah, di era otonomi daerah ini memiliki wewenang dan tanggung jawab yang selaras dengan aspek dekonsentralisasi, desentralisasi dan tugas pembantuan yang benar-benar perlu dikoordinasikan dengan baik, melalui pembinaan yang memadai, sehingga tidak menimbulkan benturan tumpang tindih antara satuan organisasi, tetapi lebih dari itu dapat mengendali keadaan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan pembangunan desa.
Di pihak lain, bahwa keberhasilan atau kegagalan yang terjadi sebagian besar ditentukan oleh pemimpin, karena pemimpin merupakan roda penggerak organisasi. Posisi seorang pemimpin dalam suatu organisasi berada pada posisi yang cukup penting. Di samping itu, kuncu keberhasilan suatu organisasi adalah terletak pada pemimpin, sebab kepemimpinan dapat mempengaruhi perilaku anggota atau bawahannya, baik untuk lebih meningkatkan produktifitas kerja atau berupaya untuk menggerakkan keikutsertaan masyarakat dalam menunjang kegiatan yang tengah dilaksanakan di pedesaan. Karena itu camat sebagai pemimpin yang bertanggung jawab berusaha menggerakkan partisipasi masyarakat guna mencapai keberhasilan pembangunan yang optimal didukung oleh bantuan pembangunan desa, sehingga tercapai tujuan organisasi dan sesuai dengan keinginan yang diharapkan oleh masyarakat secara menyeluruh.
Untuk mendukung keberhasilan kegiatan penggerakkan yang dilakukan oleh camat sebagai pemimpin wilayah kecamatan, perlu diciptakan suatu iklim organisasi yang sehat, dapat mendorong bawahannya dan seluruh masyarakat yang berada di wilayah kecamatan terutama masyarakat yang ada di desa agar mau terlibat secara aktif dalam melaksanakan pembangunan yang memperoleh bantuan pembangunan desa. Jika dilihat dari besarnya bantuan pembangunan desa yang diterima tidak mungkin dapat membiayai kegiatan pembangunan yang diharapkan. Untuk itu, masyarakat desa dalam hal ini diharapkan dapat berperan secara aktif mendukung pembangunan desa yang sedang dilaksanakan melalui fungsi camat.
Berangkat dari uraian tersebut, maka penulis ingin mengangkat permasalahan ini yang dapat dituangkan dalam suatu judul, sebagai berikut “Fungsi Camat Dalam Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa di Kecamatan Woja Kabupaten Dompu”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka yang menjadi pokok masalah dalam rencana penulisan ini dapat dirumuskan, sebagai berikut :
1. Bagaimana upaya camat dalam melaksanakan pembangunan desa dengan dukungan bantuan pembangunan desa di Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
2. Bagaimana partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan proyek bantuan pembangunan desa di Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
3. Kendala apa yang dihadapi.
C. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Pada rencana penulisan ini, yang menjadi tujuan penelitian sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui upaya camat dalam melaksanakan pembangunan desa dengan dukungan bantuan pembangunan desa di Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
b. Untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan proyek bantuan pembangunan desa di Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
c. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi.
2. Kegunaan Penelitian
a. Sebagai bahan masukan Pemerintah Kecamatan Woja dalam mengambil keputusan untuk menggerakkan partisipasi aktif dalam mencapai tujuan pembangunan desa yang diinginkan.
b. Sebagai bahan perbandingan bagi peneliti lainnya yang akan meneliti permasalahan yang sama.
D. Sistimatika Pembahasan
Untuk dapat menggambarkan sistematika pembahasan ini penulis dapat menguraikan hal-hal yang akan menjadi pembahasan didalam penulisan ini, sebagai berikut :
Bab Pertama : Merupakan bab pendahuluan yang menguraikan tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian dan Sistimatika Pembahasan.
Bab Kedua : Adalah bab Tinjauan Pustaka yang mengemukakan tentang pengertian fungsi, camat, pembangunan desa, partisipasi masyarakat, asas dan prinsip pembangunan desa, bentuk partisipasi dan kerangka pemikiran.
Bab Ketiga : Adalah bab Metode Penelitian yang menguraikan tentang jenis penelitian, Lokasi Penelitian, Populasi, Sampel dan responden, Metode Pengumpulan data, Identifikasi dan Devinisi Operasional Variabel serta Metode Analisis Data.
Bab Keempat : Merupakan bab deskripsi obyek penelitian dan pembahasan hasil penelitian yang menjelaskan tentang upaya camat dalam melaksanakan pembangunan desa dengan dukungan bantuan pembangunan desa, partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan proyek bantuan pembangunan desa dan faktor kendala yang dihadapi.
Bab Kelima : Merupakan bab penutup yang menjelasakan tentang beberapa kesimpulan dan saran-saran yang sederhana.

Skripsi Sosial 10

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tujuan pembangunan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap orang, agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Selanjutnya dengan memperhatikan peranan kesehatan, maka diperlukan upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
Salah satu bentuk upaya kesehatan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu adalah posyandu. Jumlah posyandu di Indonesia saat ini adalah 241.886 posyandu yang terdiri-dari :
1. Strata pranata 110.565 pos
2. Strata madya 79.088 pos
3. Strata purnama 43.276 pos
4. Strata mandiri 8.959 pos (profil kesehatan Indonesia, 1997)
Posyandu memadukan potensi petugas kesehatan, petugas sektor lain dan masyarakat. Posyandu sebagian dari pelayanan tingkat pertama, memungkinkan kontrak lebih luas antara petugas kesehatan dan petugas sektor pembangunan lainnya dengan masyarakat (Departemen Kesehatan RI, 1990).
Sehubungan dengan hal tersebut diperlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu yang disusun sebagai hasil kesepakatan bersama antara Mendagri, Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN Pusat dan Ketua Umum TP-PKK Pusat.
Karena posyandu ini melibatkan beberapa Instansi terkait maka untuk mengefektifkan koordinasi lintas sektoral dan lintas program dalam pembinaan posyandu dilakukan melalui kelompok kerja Operasional Posyandu (Pokjanal Posyandu) (Kanwil Departemen Kesehatan Prop. Jawa Timur, 1991).
Puskesmas adalah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peranserta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Dalam menyelenggarakan program kerjanya puskesmas harus melaksanakan beberapa asas antara lain asas peranserta masyarakat. Artinya, berupaya melibatkan masyarakat dalam menyelenggarakan program kerja tersebut. Bentuk peran serta masyarakat dalam pelayanan kesehatan masyarakat dikenal dengan nama posyandu (Azwar, 1996).
Berpegang pada prinsip pemikiran sistem, maka kemajuan-kemajuan upaya kesehatan dipengaruhi oleh kemajuan-kemajuan upaya sektor pembangunan lainnya. Oleh karena itu kerja sama intra sektor kesehatan dan antara sektor kesehatan dengan sektor-sektor lain merupakan hal yang mutlak diperlukan dan harus diatur dengan sebaik-baiknya. Di samping itu pula upaya kesehatan sebagai salah satu faktor dari sistem kesehatan nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain. Dengan demikian manajemen upaya kesehatan tidak saja perlu untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna upaya kesehatan namun juga diperlukan untuk dapat mempengaruhi dan mengkoordinasikan faktor-faktor tersebut untuk kepentingan upaya kesehatan itu sendiri (SKN, 1985 : 52 – 84).
Puskesmas Kota merupakan salah satu puskesmas yang terdapat di Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat, perlu melaksanakan manajemen upaya pengembangan strata posyandu sebagai usaha kesehatan bersumber daya masyarakat di wilayah kerjanya. Namun melihat laporan tahunan tentang strata posyandu tahun 1993, 1994, 1995, 1996 dan 1997 menunjukkan masih banyaknya posyandu yang berada pada strata pratama dan madya, yaitu : (1). Tahun 1993 jumlah posyandu 43 pos yang terdiri-dari strata pratama 7 pos (16,28 %), strata madya 34 pos (79,07 %), strata purnama 2 pos (4,65 %) dan strata mandiri tidak ada, (2). Tahun 1994 jumlah posyandu 43 pos yang terdiri-dari strata pratama 4 pos (9,30 %), strata madya 37 pos (86,04 %), strata purnama 2 pos (4,65 %) dan strata mandiri tidak ada, (3). Tahun 1995 jumlah posyandu 43 pos yang terdiri-dari strata pratama 3 pos (6,97 %), strata madya 38 pos (88,37 %), strata purnama 2 pos (4,65 %) dan strata mandiri tidak ada, (4). Tahun 1996 jumlah posyandu 42 pos yang terdiri-dari strata pratama 3 pos (7,10 %), strata madya 39 pos (92,90 %), strata purnama dan strata mandiri tidak ada, (5). Tahun 1997 jumlah posyandu 36 pos yang terdiri-dari strata pratama 19 pos (52,80 %), strata madya 15 pos (41,7 %), strata purnama tidak ada dan strata mandiri 2 pos (5,5 %).
Peningkatan strata posyandu dari tahun 1993 sampai tahun 1995, dari strata madya ke strata purnama hanya 2 pos (4,65 %), sedangkan peningkatan dari strata purnama ke strata mandiri tidak ada. Selanjutnya pada tahun 1996 sampai tahun 1997 peningkatan strata posyandu yaitu dari strata madya ke strata purnama tidak ada dan dari strata purnama ke strata mandiri hanya 2 pos (5,5 %). Dengan demikian keadaan strata posyandu mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 1997 hanya 2 pos yang stratanya meningkat dari strata madya ke purnama yaitu terjadi tahun 1993 sampai 1995 dan strata purnama ke strata mandiri terjadi tahun 1996 sampai tahun 1997.
Berdasarkan data tersebut di atas diketahui bahwa perkembangan strata posyandu khususnya dari madya ke purnama atau mandiri sangat minim. Inilah yang selanjutnya diajukan sebagai masalah dalam penelitian ini.
Persentase peningkatan strata posyandu yang sangat rendah ini kemungkinan antara lain disebabkan karena tidak adanya koordinasi dan penggerak.
Koordinasi merupakan usaha yang mengarahkan dan menyatukan kegiatan dari satuan kerja organisasi, sehingga organisasi bergerak sebagai kesatuan yang bulat guna melaksanakan seluruh tugas organisasi yang diperlukan untuk mencapai tujuannya. Jelasnya koordinasi mengandung makna adanya keterpaduan (integrasi), dan dilaksanakan secara serasi dan simultan (sinkronisasi) dari seluruh tindakabn yang dijalankan oleh organisasi. Hal ini sesuai dengan prinsip, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi 9Lembaga Administrasi Negara, 1980:4).
Adapun upaya penggerakan dilaksanakan melalui koordinasi dan supervisi. Khususnya di daerah NTB upaya penggerakan sangat penting untuk dilaksanakan tanpa meninggalkan budaya setempat, karena menurut pengamatan dan pengalaman peneliti sistem maupun motivasi tenaga kerja termasuk tenaga kerja di bidang kesehatan masih perlu mendapat perhatian serius.
Lambannya perkembangan strata posyandu di wilayah kerja Puskesmas Kota dan sampai saat ini belum pernah dilakukan penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan strata posyandu tersebut. Karenanya dalam penelitian ini peneliti tertarik untuk mempelajari kekuatan dan kelemahan pelaksanaan kegiatan posyandu dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tersebut.
Sehubungan dengan hal itu pula, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam rangka penyusunan proposal dengan mengangkat judul “Analisis Pelaksanaan Kegiatan Posyandu di Puskesmas Kota Kabupaten Dompu”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian latar belakang ini, maka penulis dapat mengemukakan rumusan masalah, sebagai berikut:
1. Apakah yang menjadi kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan posyandu di wilayah kerja Puskesmas Kota?
2. Upaya-upaya apakah yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan strata
C. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Pada rencana penulisan ini, yang menjadi tujuan penelitian sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan posyandu di wilayah kerja Puskesmas Kota Kabupaten Dompu;
b. Untuk mengetahui upaya-upaya yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan strata posyandu di wilayah kerja Puskesmas Kota Kabupaten Dompu.
2. Kegunaan Penelitian
a. Sebagai bahan acuan atau infomasi bagi peneliti lainnya bila ingin mengangkat permasalahan yang sama.
b. Sebagai tolak ukur bagi instansi atau bagian yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diangkat guna dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan suatu keputusan, sehingga perkembangannya dapat dipertahankan dan lebih meningkat lagi dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
c. Dapat dijadikan sebagai data yang akurat dan cukup ilmiah bagi instansi atau bagian yang bersangkutan untuk menetapkan kebijaksanaan lebih lanjut.
D. Sistimatika Pembahasan
Lebih lebih terarahnya penulisan ini maka terlebih dahulu penulis akan mengemukakan secara jelas makna dari judul yang diangkat, sehingga pembahasan dalam penulisan ini nantinya tidak terjadi kesalahan penafsiran.
Bab Pertama : Merupakan bab pendahuluan yang menguraikan tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian dan Sistimatika Pembahasan.
Bab Kedua : Adalah bab Tinjauan Pustaka yang meliputi pengertian pelaksanaan, posyandu, koordinasi, motivasi dan komunikasi, pentingnya koordinasi, tujuan dan sasaran posyandu, strata posyandu dan kerangka pemikiran.
Bab Ketiga : Adalah bab Metode Penelitian yang menguraikan tentang Jenis Penelitian, Lokasi Penelitian, Populasi, Sampel dan Responden, Metode Pengumpulan data, Identifikasi dan Devinisi Operasional Variabel serta Metode Analisis Data.
Bab Keempat : Merupakan bab deskripsi obyek penelitian dan pembahasan hasil penelitian yang menguraikan tentang kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan posyandu di wilayah kerja.
Bab Kelima : Adalah bab penutup yang menjelaskan tentang beberapa kesimpulan dan saran-saran yang sederhana

Skripsi Sosial 9

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hasil-hasil pembangunan sarana dan prasarana perhubungan yang dibiayai melalui APBN telah mampu meningkatkan pelayanan jasa transportasi, sesuai dengan kebutuhan dalam mendukung sektor-sektor lain. Hasil-hasil pembangunan berupa prasarana dan sarana perhubungan tersebut, perlu di pelihara dengan sebaik-baiknya agar tetap dapat berfungsi dengan sempurna. Oleh sebab itu penataan administrasi kekayaan milik Negara ini perlu dilaksanakan dengan tertib dan benar.
Dalam rangka tertib administrasi dibidang inventarisasi kekayaan milik Negara, diperlukan upaya penyempurnaan pengaturan pengklasifikasian barang inventaris milik Negara. Kegiatan pengaturan pengklasifikasian barang milik Negara ini, seperti halnya pada Administrator Pelabuhan Bima menjadi tanggung jawab setiap bendahara. Bila mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP.3/PL.301/Phb-91 menggaris bawahi sebagai berikut :
”Materil adalah barang-barang milik Negara”.
Dari pengertian di atas, lebih lanjut dijelaskan, sebagai berikut:” Barang-barang kekayaan milik Negara adalah barang-barang milik Negara yang dibeli dengan dana yang bersumber untuk seluruh atau sebagian dari APBN dan atau dana diluar APBN yang berada dibawah pengurusan atau penguasaan Departemen, Lembaga Pemerintahan, tidak termasuk kekayan Negara yang telah dipisahkan dan barang-barang kekayaan Daerah Otonom.
Barang-barang tersebut, diserahkan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri yang oleh Negara diserahi tanggung jawab untuk menerima, menyimpan, memelihara dan mengeluarkan serta mempertanggung jawabkan barang dalam gudang secara tertib dan teratur, Pejabat atau Pegawai Negeri ini disebut “ Bendahara Materil”.
Tugas yang diserahi kepada pegawai sebagai bendahara materil ini, secara menyeluruh harus memenuhi keperluan barang materil dari tiap unit yang ada pada lingkup instansi yang bersangkutan, melalui pedoman yang telah ditetapkan sebagai suatu proses yang harus dipenuhi sebelum menerima barang-barang yang dibutuhkan.
Berangkat dari uraian ini, penulis berusaha untuk menyusun permasalahan ini dalam suatu judul sebagai berikut :
“Proses dan Mekanisme Kegiatan Bendahara Materil Pada Kantor Administrator Pelabuhan Bima”.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas, maka permasalahan dalam penulisan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana tata cara mekanisme kegiatan Bendahara Materil Pada Kantor Administrator Perlabuhan Bima.
2. Bagaimana pelaksanaan mekanisme kegiatan Bendahara Materil pada Kantor Administrator Pelabuhan Bima.
3. Apa saja faktor penghambat yang dihadapi.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Pada penulisan ini, tujuan penelitian dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui tata cara mekanisme kegiatan Bendahara Materil pada Kantor Administrator Pelabuhan Bima.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan mekanisme kegiatan Bendahara Materil pada Kantor Administrator Pelabuhan Bima.
c. Untuk mengetahui faktor penghambat yang dihadapi.
2. Kegunaan Penelitian
a. Diharapkan dapat dijadikan bahan masukan bagi Instansi atau Jawatan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diangkat dalam menetapkan suatu rencana kebijaksanaan yang akan datang.
b. Terhadap peneliti lainnya dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan apabila ingin meneliti permasalahan yang sama.
c. Hasil penelitian ini nantinya dapat digunakan sebagai bentuk laporan yang cukup ilmiah.
D. Sistematika Pembahasan
Berangkat dari uraian rumusan masalah tersebut, maka penulis dapat menguraikan gambaran penulisan yang akan di kemukakan pada sistimatika pembahasan sebagai berikut :
Bab pertama : Adalah bab pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian serta sistimatika pembahasan.
Bab Kedua : Adalah bab tinjauan pustaka yang meliputi pengertian Proses, Pelaksanaan, Materil, Barang, Bendaharawan Barang, Klasifikasi Barang Milik Negara, Sifat Barang, Dasar Hukum Kegiatan Bendahara Materil dan Kerangka Pemikiran.
Bab Ketiga : Merupakan metode penelitian yang menguraikan tentang jenis penelitian, lokasi penelitian, populasi, sampel dan responden, metode pengumpulan data, identifikasi dan definisi operasional variabel serta metode analisis data.
Bab Keempat : Adalah bab deskripsi lokasi penelitian dan pembahasan hasil penelitian yang menjelaskan tetang cara mekanisme kegiatan bendahara materil pada Kantor Administrator Pelabuhan Bima, pelaksanaan mekanisme kegiatan bendahara materil pada Kantor Administrator Pelabuhan Bima dan faktor penghambat yang dihadapi.
Bab Kelima : Adalah bab penutup yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran-saran.

Skripsi Sosial 8

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kedudukan dan peranan pegawai adalah sangat penting dan menentukan dalam setiap negara, karena pegawai adalah tulang punggung dari pemerintah. Begitu pula dalam negara kesatuan Republik Indonesia, kedudukan dan peranan Pegawai Republik Indonesia adalah unsur Aparatur Negara, abdi negara serta menjadi pelaksana pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan untuk mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna, maka pegawai Republik Indonesia harus dibina sebaik-baiknya. Dalam masa demokrasi Liberal maupun dalam masa demokrasi terpimpin, pembinaan Pegawai Republik Indonesia sangat kurang, karena adanya permainan politik yang tidak wajar dari partai/golongan tertentu, sehingga menimbulkan kekacauan yang berlarut-larut di bidang kepegawaian.
Pada masa lampau masing-masing partai politik/golongan tertentu berusaha untuk mempengaruhi dan menarik kepegawaian untuk menjadi anggotanya, karena pegawai pada umumnya mempunyai jabatan atau kecakapan yang berpengaruh didalam masyarakat luas. Sebagai akibat permainan politik di bidang kepegawaian maka sering terjadi, bahwa diantara pegawai yang satu kantor tidak satu partai/golongan, terdapat suasana saling mencari kesalahan dan sulit menciptakan kerjasama dalam suatu unit organisasi demi kelancaran tugas. Akibat banyak pekerjaan menjadi terbengkalai atau sangat lambat pelaksanaannya, menimbulkan ketidakpuasan pada masyarakat. Akibat yang paling parah adalah timbulnya hirarkhi disiplin dan loyalitas ganda.
Kelompok pegawai yang mempunyai kapasitas yang tinggi daya kreasi yang besar serta daya prakarsa yang tinggi pula kepada mereka inilah diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang yang lebih besar dan mereka inilah yang dikembangkan karena mempunyai potensi yang mungkin belum tergali.
Sedangkan kelompok pegawai yang tidak terlalu senang memikul tanggung jawab yang kurang daya kreasinya yang inisiatifnya rendah. Pada mulanya setiap pegawai yang demikian ini tidak mungkin diberikan tanggung jawab apalagi wewenang yang besar karena mereka memerlukan bimbingan yang mantap serta pendidikan dan latihan yang intensif, sehingga pimpinan perlu melihat dan mempelajari dalam segi apa saja mereka ini masih dapat dikembangkan.
Secara implisit dalam prinsip ini termasuk pengertian bahwa kelompok pimpinan organisasi harus mengetahui kapasitas bakat dan potensi bawahannya agar usaha pengembangan mereka menjadi lebih terarah dan semakin efektif. Prinsip ini menjadi sangat penting untuk diterapkan kerana seperti diketahui organisasi modern yang dipengaruhi oleh perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi semakin banyak memerlukan spesialisasi-spesialisasi, dimana spesialisasi merupakan suatu fakta yang berhasil dan telah terbukti. Pekerjaan yang sulit dapat dipisahkan dalam komponen-komponen yang relatif sederhana, masing-masing diselesaikan secara efektif oleh pegawai-pegawai yang mengkhususkan diri dalam satu operasi atau sekelompok operasi yang sama.
Pegawai yang bekerja pada pemerintah perlu terus dilatih dan dibina, agar pegawai yang bekerja benar-benar memenuhi standar kemampuan kerja yang sesuai dengan beban tugas yang dikerjakan.
Menurut Drs. Heidjrohman Ranupandojo dan Drs. Suad Husnan, MBA bahwa penentuan mutu pegawai ini menyangkut :
1. Rancangan dari pada jabatan
2. Studi terdapat tugas dan kewajiban suatu jabatan untuk menentukan kemampuan pegawai yang diperlukan bagi jabatan tersebut (1985:23).
Bagi seorang pegawai dalam meningkatkan kualitas diri perlu dilakukan melalui upaya pengembangan karir. Pengembangan karir ini mempunyai upaya-upaya pribadi seorang pegawai untuk mencapai suatu rencana karir. Kegiatan ini harus didukung oleh bagian kepegawaian. Pengembangan karir pegawai ini dapat dilakukan melalui prestasi kerja, disiplin, permintaan berhenti, kesetiaan organisasi dan kesempatan untuk tumbuh serta motivasi yang tinggi.
Bila pegawai meningkatkan kemampuan misalnya melalui program latihan, pengambilan kursus-kursus atau penambahan gelar maka berarti mereka memanfaatkan kesempatan untuk tumbuh. Hal ini berguna baik bagi Bagian Kepegawaian dalam pengembangan sumber daya manusia internal maupun bagi pencapaian rencana karir pegawai.
Pada dewasa ini belum banyak dilakukan upaya pengembangan pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah, organisasi sosial kemasyarakatan dan sekolah-sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan mutu pegawai yang harus diambil kebijakan oleh pucuk pimpinan instansi pemerintah, organisasi sosial kemasyarakatan dan sekolah-sekolah agar para pegawai dapat bekerja dengan lebih efektif dan mampu memecahkan sendiri tiap ada persoalan pekerjaan yang sulit dipecahkan.
Keterlibatan manusia dalam proses pelaksanaan kegiatan-kegiatan tertentu biasanya diwujudkan dalam suatu hubungan yang bersifat formal hirarkis. Hubungan formal ini dimaksudkan untuk memungkinkan orang-orang yang terlibat untuk bekerja bersama-sama secara serasi.
Bagi Instansi Pemerintah dan sekolah-sekolah terus berupaya melakukan pengembangan sumber daya manusia baik jangka pendek, menengah maupun panjang melalui pengembangan pegawai yang ada sekarang, maka bagian kepegawaian mengurangi ketergantungan terhadap penarikan pegawai baru yang terlalu banyak. Pengembangan sumber daya manusia juga merupakan suatu cara efektif untuk menghadapi beberapa tantangan yang dihadapi oleh banyak organisasi besar. Tantangan ini mencakup keusangan pegawai, perubahan-perubahan sosioteknus dan perputaran tenaga kerja. Untuk mengantisipasinya maka setiap pegawai perlu dilakukan program peningkatan mutu, sehingga pegawai nanti akan mampu meningkatkan kinerja terhadap tugas-tugas yang diberikan. Di samping itu akan bersaing secara sehat dalam menduduki jabatan tertentu yang masih lowong karena sebelumnya sudah dilakukan analisis pekerjaan serta peningkatan karir bagi pegawai tersebut.
Sejalan dengan permasalahan tersebut di atas, maka penulis terdorong untuk menyusun rencana karya ilmiah dengan judul “Upaya Peningkatan Mutu Pegawai pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan ruang lingkup tersebut di atas, maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana upaya peningkatan mutu pegawai pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima;
2. Bagaimana sumber anggaran dan besarnya anggaran yang diperlukan dalam upaya peningkatan mutu pegawai pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Pada penulisan ini, tujuan penelitian dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui upaya peningkatan mutu pegawai pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima;
b. Untuk mengetahui sumber dan besarnya anggaran yang diperlukan dalam upaya peningkatan mutu pegawai pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima.
2. Kegunaan Penelitian
a. Dapat digunakan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan dan menetapkan suatu kebijaksanaan oleh Instansi atau Jawatan yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
b. Dapat digunakan sebagai bahan perbandingan bagi peneliti lainnya apabila ingin mengadakan penelitian yang sama dengan permasalahan yang diteliti.
c. Dapat digunakan untuk keperluan dan pengembangan pengetahuan bagi yang membutuhkan, maka hasil penelitian ini nantinya dapat dijadikan informasi dan penelitian lanjutan, sehingga dapat mendukung kebenaran secara ilmiah.
D. Sistematika Pembahasan
Berangkat dari uraian rumusan masalah tersebut, maka penulis dapat menguraikan gambaran penulisan yang akan di kemukakan pada sistimatika pembahasan sebagai berikut :
Bab pertama : Adalah bab pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian serta sistimatika pembahasan.
Bab Kedua : Adalah bab tinjauan pustaka yang meliputi pengertian administrasi kepegawaian, mutu, prestasi kerja, kecakapan, sikap dan mental, dan kerangka pemikiran.
Bab Ketiga : Merupakan metode penelitian yang mengurai-kan tentang jenis penelitian, lokasi penelitian, populasi, sampel dan responden, metode pengumpulan data, identifikasi dan definisi operasional variabel serta metode analisis data.
Bab Keempat : Adalah bab deskripsi lokasi penelitian dan analisis hasil penelitian yang menguraikan tentang upaya peningkatan mutu pegawai dan sumber anggaran yang diperlukan untuk mendukung program peningkatan mutu.
Bab Kelima : Adalah bab penutup yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran-saran.

Skripsi Sosial 7

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonomi, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proposional dan berkeadilan, jauh dari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta adanya perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 pada huruf f tentang Kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Keenam poin 41 menyatakan : “Pembangunan Aparatur yang andal serta mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan tugas pmerintahan umum dan pembangunan efektif, efisien dan terpadu yang didukung oleh aparatur negara yang profesional, bertanggung jawab, bersih dan berwibawa serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan keadilan”.
Hal tersebut sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan pengalihan barang milik/kekayaan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah. Pernyataan tersebut, merupakan penjabaran dari pada hakekat pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Pembangunan pada umumnya diartikan sebagai suatu usaha perubahan untuk menuju keadaan yang lebih baik berdasarkan norma tertentu, maka dalam kaitannya dengan pembangunan nasional yang merupakan suatu usaha dari bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan lahir dan bathin yang tidak hanya sebagai idaman dari setiap warga negara, melainkan pula merupakan cita-cita setiap umat di dunia.
Hal ini searah dengan tujuan dan cita-cita pembangunan bangsa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Sejalan dengan tujuan tersebut, bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral pembangunan nasional telah mendorong dan meningkatkan stabilitas, pemerataabn pertumbuhan dan pengembangan daerah serta peran serta dan kesejahteraan masyarakat.
Bahwa peningkatan upaya pembangunan daerah harus senantiasa berdasarkan pada Otonomi yang nyata, dinamis, serasi dan tanggung jawab dalam rangka lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, dan mendorong pemerataan pembangunan melalui peningkatan pendayagunaan potensi daerah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas.
Berkaitan dengan pernyataan di atas, bahwa Kabupaten Bima sebagai salah satu daerah yang ada di wilayah Republik Indonesia ini merupakan Kabupaten yang ikut pula menyelenggarakan pembangunan daerah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas kesempatan usaha dan kesempatan kerja, meningkatkan fungsi dan mutu lingkungan hidup yang dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, otonomi daerah, pembangunan kelembagaan dan kemampuan pengelolaan keuangan daerah secara terpadu untuk mencapai kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan uraian tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Bina Program melaksanakan dan mengemban tugas di bidang prakualifikasi pengadaan barang dan jasa proyek daerah yang meliputi penyedian dan penetapan harga perkiraan sendiri yang harus memenuhi perundang-undangan di bidang jasa konstruksi pembangunan.
Selanjutnya, bahwa untuk menunjang kelancaran tugas pokok yang diemban dan agar lebih berdaya guna serta berhasil guna, maka mekanisme prakualifikasi pengadaan barang proyek daerah yang merupakan bagian dari wewenang dan tanggung jawab yang diemban sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk menyusun masalah ini dengan judul “Proses dan Mekanisme Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupatenb Bima”.
B. Rumusan Masalah
Bertolak pada uraian latar belakang ini, maka penulis dapat mengemukakan rumusan masalah, sebagai berikut:
1. Bagaiamana tata cara Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima.
2. Bagaimana pelaksanaan Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa proyek Daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima.
3. Bagaimana pengawasan Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa proyek Daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima.
4. Apa kendala yang dihadapi.
C. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Pada rencana penulisan ini, yang menjadi tujuan penelitian sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui tata cara Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa proyek Daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima.
c. Untuk mengetahui pengawasan Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa proyek Daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima.
d. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi.
2. Kegunaan Penelitian
a. Sebagai bahan acuan atau infomasi bagi peneliti lainnya bila ingin mengangkat permasalahan yang sama.
b. Sebagai tolak ukur bagi instansi atau bagian yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diangkat guna dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan suatu keputusan, sehingga perkembangannya dapat dipertahankan dan lebih meningkat lagi dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
c. Dapat dijadikan sebagai data yang akurat dan cukup ilmiah bagi instansi atau bagian yang bersangkutan untuk menetapkan kebijaksanaan lebih lanjut.
D. Sistimatika Pembahasan
Lebih lebih terarahnya penulisan ini maka terlebih dahulu penulis akan mengemukakan secara jelas makna dari judul yang diangkat, sehingga pembahasan dalam penulisan ini nantinya tidak terjadi kesalahan penafsiran.
Bab Pertama : Merupakan bab pendahuluan yang menguraikan tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian dan Sistimatika Pembahasan.
Bab Kedua : Adalah bab Tinjauan Pustaka yang meliputi pengertian pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, prakualifikasi, syarat-syarat yang harus diperhatikan pada pengadaan barang dan jasa, jenis metode pemilihan penyediaan barang dan jasa, kerangka pemikiran.
Bab Ketiga : Adalah bab Metode Penelitian yang menguraikan tentang jenis penelitian, Lokasi Penelitian, Populasi, Sampel dan responden, Metode Pengumpulan data, Identifikasi dan Devinisi Operasional Variabel serta Metode Analisis Data.
Bab Keempat : Merupakan bab deskripsi obyek penelitian dan pembahasan hasil penelitian tentang tata cara pengadaan barang dan jasa proyek daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima, Pengawasan Prakualifikasi pengadaan barang dan jasa proyek daerah pada Bagian Bina Program Pemerintah Kabupaten Bima dan Kendala yang dihadapi.
Bab Kelima : Adalah bab penutup yang menjelasakan tentang beberapa kesimpulan dan saran-saran yang sederhana.

Skripsi Sosial 6

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hubungan pemerintah desa ( eksekutif) dengan Badan Perwakilan Desa (legislatif) di era otonomi mencuat dengan munculnya ketidakserasian antara kedua penopang Pemerintah Desa tersebut. Ketidakserasian itu muncul akibat otonomi luas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 diinterprestasikan menjadi dominasi legislatif yang mengalahkan eksekutif yang selama ini lebih dominan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Konsep pelaksanaan otonomi luas atau desentralisasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, pada prinsipnya terdiri dari dua hal yaitu : Desentralisasi Politik Dan Desentralisasi Administrasi. Menurut Bryant,et.al, (1987:213:214), desentralisasi administrasi didefinisikan sebagai sebagai suatu delegasi wewenang pelaksanaan yang diberikan kepada Pejabat Pusat di tingkat lokal. Para pejabat tersebut bekerja dalam batas-batas rencana dan sumber pembiayaan yang sudah ditentukan, namun juga memiliki keleluasaan, kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam mengembangkan kebijaksanaan pemberian jasa dan pelayanan di tingkat lokal. Kewenangan tersebut bervariasi, mulai dari penetapan peraturan-peraturan yang sifatnya pro formal sampai pada keputusan-keputusan yang lebih substansial. Dalam konteks desentralisasi, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, hal tersebut dicerminkan pada kelembagaan Badan Perwakilan Desa (legislatif).
Sementara itu desentralisasi politik didefinisikan sebagai wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal. Dalam konteks kelembagaan, desentralisasi politik, termanisfestasi dengan adanya Badan Perwakilan Desa (legislatif). Tetapi prinsipnya kedua jenis desentralisasi yaitu desentralisasi administrasi dan politik dimaksudkan juga untuk memberikan kewenangan mengambil keputusan dan kontrol oleh badan-badan Otonomi Desa guna tercapainya suatu pemberdayaan (empowerment) dari kemampuan kelembagaan-kelembagaan lokal tersebut.
Permasalahan penting dan mendasar menyangkut kebijakan Otonomi Desa adalah bukan semata-mata telah tersedianya peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai berbagai hal menyangkut penyelenggaraan Otonomi Deas beserta segenap sarana dan prasarana pendukungnya, tetapi lebih dari itu sejauh mana fungsi-fungsi dari kelembagaan dalam lingkup Pemerintahan Desa mampu menyusun dan melaksanakan mekanisme dalam menjalankan esensi Otonomi Desa itu sendiri. Dalam kajian teoritis organisasional, Pemerintah Desa merupakan suatu sistim yang memiliki komponen-komponen atau sub sistim yang saling berhubungan dan pengaruh mempengaruhi, baik dalam lingkup internal maupun eksternal.
Badan Perwakilan Desa (legislatif) sebagai lembaga perwakilan rakyat di desa merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan sebagai Badan Legislatif Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Desa. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (terlampir 6) Bab XI Pasal 104 Badan Perwakilan Desa mempunyai tugas dan wewenang, yaitu mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa. Fungsi pengawasan Badan Perwakilan Desa meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
Dalam konteks tersebut setiap entitas kelembagaan memiliki mekanisme tahap-tahap yang meliputi input proses output yang memberikan pengaruh bagi mekanisme berkelanjutan terhadap kelembagaan lainnya. Manifestasi ini termasuk hubungan-hubungan antara lembaga-lembaga eksekutif dan legislatif yang memberikan pola bagi lancarnya mekanisme penyelenggaraan pemerintah di desa. Salah satu permasalahan yang cukup menonjol di dalam era otonomi luas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah menyangkut hubungan eksekutif dan legislatif, baik di tingkat Propinsi, Kabupaten atau Kota serta di tingkat Pemerintahan Desa. Sampai sekarang ini masih kita saksikan banyaknya frekwensi permasalahan yang berkaitan dengan hubungan kedua lembaga tersebut.
Peningkatan peran legislatif ( Badan Perwakilan Desa) yang sebenarnya dimaksudkan agar tercapainya mekanisme cheks and balances ternyata telah menimbulkan kedaan yang tidak diharapkan. Legislatif dan eksekutif seolah berada dalam kondisi saling berhadap-hadapan. Di berbagai pemerintah desa sering terlihat penolakan anggota Badan Perwakilan Desa terhadap laporan pertanggung jawaban Kepala Desa jauh sebelum laporan tersebut disampaikan, dibahas dan diklarifikasikan, disertai ancaman akan dijatuhkannya mosi tidak percaya. Tampaknya, bagi sebagian anggota Badan Perwakilan Desa mengganti Kepala Desa merupakan suatu proses yang sederhana saja.
Timbulnya keadaan itu sebagaian berkaitan dengan kualitas anggota Badan Perwakilan Desa yang kurang memahami tugas, fungsi dan kewajibannya. Penyebab lain adalah euforia kekuasaan yang juga telah melahirkan yang juga telah melahirkan egoisme kelembagaan. Seperti yang dikemukakan oleh Mantan Mendagri dan Otonomi Daerah, Surjadi Soedirdja, banyak anggota legislatif yang terjebak dengan euforia, apakah itu reformasi atau demokratisasi, yang wujudnya justru bukan menyelesaikan masalah akan tetapi sering menimbulkan masalah baru. Salah satu implikasi dar Undang-undang Otonomi Desa yang baru ini adalah menyangkut hubungan antara Legislatif dan Lembaga Eksekutif di Desa, yang peluangnya untuk menjadi sangat dinamis tinngi sekali. Dan ini sangat berbeda dengan apa yang dudah dipraktekkan selama 25 tahun lebih di bawah pemerintah Orde Baru.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (terlampir 6) menyebutkan bahwa Badan Perwakilan Desa sebagai Badan Perwakilan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. Badan Perwakilan Desa mempunyai kedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa. Satu hal penting adalah Badan Perwakilan Desa sebagai perwujudan perwakilan masyarakat akan efektif bila Badan Perwakilan Desa benar-benar dapat menampung dan membawa aspirasi masyarakat desa. Badan Perwakilan Desa diharapkan berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam mendorong upaya pemberdayan masyarakat desa. Badan Perwakilan Desa berkedudukan sejajar dengan pemerintah desa bukan dimaksudkan untuk merongrong dan mengintervensi kewenangan pemerintah desa tetapi justru untuk dapat mendukung terwujudnya Transparansi dan Keadilan melalui sistem pengawasan dan keseimbangan dalam Pemerintahan Desa.
Kalau dibandingkan dengan pengalaman penyelenggaraan pemerintahan pada masa sekarang dengan Undang-undang sebelumnya, Dewan Perwakilan Desa menempanti posisi yang sangat kuat dan setara dengan kekuasaan eksekutif, akan tetapi ada perbedaan-perbedaan yang sangat menonjol dibandingkan dengan badan Perwakilan Desa seperti yang sekarang ini. Badan Perwakilan Desa telah dibekali dengan sejumlah kewenangan yang tentu saja kalau dijalankan dengan baik akan mengakibatkan lembaga tersebut akan mampu memainkan peranan yang sangat kuat dalam menciptakan chek and balances dengan pihak eksekutif. Sehingga segala sesuatu terpulang kembali kepada dewan itu sendiri untuk mampu atau tidaknya memainkan peranan yang diharapkan oleh masyarakat.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagai halnya dalam Undang-undang sebelumnya memberikan kewenangan yang cukup luas kepada Badan Perwakilan Desa. Hanya saja, semuanya kembali terpulang kepada Dewan Perwakilan Desa yang bersangkutan untuk menggunakan kewenanganya semaksimal mungkin untuk menyampaikan dan membawakan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Dan salah satu kewanangan yang sangat baru buat Badan Perwakilan Desa adalah “ Hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada desa”. Kewenangan ini merupakan hal yang secara khusus diperkenalkan oleh Undang-undang Otonomi Desa yang baru ini, yang sebelumnya dapat dikatakan sama sekali tidak dikenal oleh Undang-undang Otonomi Desa yang pernah diberlakukan. Kalau mengkaji lebih lanjut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (terlampir 6), maka akan menemukan sejumlah hal yang sangat menonjol yang menyangkut kedudukan dan kewenangan Badan Perwakilan Desa, dan hal itu jelas merupakan sebuah inovasi baru dari Undang-undang tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ini maka dengan jelas akan terlihat beberapa implikasi kedepan sebagai konsekuensi dari keberadaan Undang-undang ini. Implikasi dapat saja bersifat positif dan dapat pula bersifat negatif, bergantung pada keadaan arah perkembangan masa depan sebagaimana demokrasi kita akan mewujudkan dirinya dalam kehidupan politik nasional.
Dimensi dan positif dari penguatan atau pemberdayaan terhadap Dewan Perwakilan Desa akan lebih aktif dalam menangkap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, kemudian mengadopsinya kedalam berbagai bentuk kebijaksanaan publik di desa bersama-sama dengan pemerintah desa. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Undang-undang tersebut, khusus yang menyangkut Badan Perwakilan desa, antara lain dinyatakan “ oleh karena itu wewenang Badan Perwakilan Desa cukup luas dan diarahkan untuk menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan desa dan melakukan fungsi pengawasan”. Kewenangan Badan Perwakilan desa tidak hanya”cukup luas” tetapi “sangat luas” apalagi dengan diberi atribut mekanisme “parlementari”dimana Badan Perwakilan Desa dapat menolak pertanggung jawaban kepala desa dan kemudian mengusulkan kepada Bupati untuk diberhentikan. Jelas, hal ini merupakan sebuah gejala baru yang akan dilihat bagaimana perwujudannya dalam kehidupan politik desa, terutama yang menyangkut hubungan antara legislatif dan eksekutif di desa.
Dari kewenangan yang melekat pada Badan ini menjadikan salah satu kunci yang bisa menganalisis kinerja kepala desa sebagai mitra kerja dalam menyelenggarakan pemerintah.
Berangkat dari uraian tersebut maka penulis ingin mengangkat permasalah ini yang akan dituangkan dalam sebuah judul sebagai berikut : “ Analisis Kinerja Kepala Desa Melalui Fungsi Badan Perwakilan Desa Di Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima”.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas, maka permasalahan dalam penulisan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana menetapkan program tahunan Desa yang mendukung tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan pemerintah desa di Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
2. Bagaimana melaksanakan pertanggungjawaban program tahunan desa yang telah ditetapkan dalam mendukung tugas Kepala Desa.
3. Apa faktor penghambat yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas Pemerintah Desa.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Pada penulisan ini, tujuan penelitian dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui penetapan program tahunan desa yang mendukung tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan Pemerintahan Desa di Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan pertanggungjawaban program tahunan desa yang telah ditetapkan dalam mendukung tugas Kepala Desa.
c. Untuk mengetahui faktor penghambat yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas Pemerintahan Desa.
2. Kegunaan Penelitian
a. Sebagai salah satu bahan reverensi khususnya bagi mereka yang mengadakan penelitian pada obyek yang sama.
b. Sebagai bahan masukan atau input bagi pihak Pemerintah khususnya Desa dalam menetapkan program tahunan desa yang mendukung tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan Pemerintahan Desa di Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima
D. Sistematika Pembahasan
Berangkat dari uraian rumusan masalah tersebut, maka penulis dapat menguraikan gambaran penulisan yang akan di kemukakan pada sistimatika pembahasan sebagai berikut :
Bab pertama : Adalah bab pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian serta sistimatika pembahasan.
Bab Kedua : Merupakan bab tinjauan pustaka yang menjelaskan tentang pengertian kinerja, kepala desa, fungsi, Badan Perwakilan Desa, program, aspek-aspek yang meliputi kinerja, faktor yang perlu diperhatikan untuk penilaian kinerja dan kerangka pemikiran.
Bab Ketiga : Adalah bab metode penelitian yang menguraikan tentang jenis penelitian, lokasi penelitian, populasi, sampel dan responden, metode pengumpulan data, identifikasi dan definisi operasional variabel serta metode analisis data.
Bab Keempat : Merupakan bab deskripsi obyek penelitian yang meliputi deskriptif obyektif penelitian, penetapan program tahunan desa yang mendukung tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan Pemerintahan Desa di Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, pelaksanaan pertanggungjawaban program tahunan desa yang telah ditetapkan dalam mendukung tugas Kepala Desa dan faktor penghambat yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas Pemerintahan Desa.
Bab Kelima : Adalah bab penutup yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran-saran.

Skripsi Sosial 5

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan nasional yang sedang dilaksanakan dewasa ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia agar makin maju, mandiri dan sejahtera berdasakan Pancasila. Lebih lanjut bahwa tujuan pembangunan ini adalah menciptakan rasa cinta tanah air yang dilandasi dengan suatu kesadaran, semangat pengabdian, maka perlu dibangkitkan dan dipelihara sikap mental dan sikap hidup masyarakat yang mampu mendorong percepatan proses pembangunan demi terwujudnya tujuan nasional.
Seperti yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999, dinyatakan :
“Pelaksanaan pembangunan diarahkan untuk tetap bertumpu pada trilogi pembangunan, yaitu pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi diperlukan dengan menggerakkan dan memacu pembangunan di bidang-bidang lain sekaligus sebagai kekuatan utama untuk pembangunan dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dalam hasil-hasilnya dengan baik lebih memberi perhatian kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan, yang dijiwai semangat kekeluargaan, didukung oleh stabilitas nasional yang mantap dan dinamis”.
Dari pengertian di atas, menggambarkan bahwa pembangunan yang dilaksanakan sekarang tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah.
Selanjutnya pembangunan ini dapat dicapai melalui upaya pengembangan potensi sumber daya nasional yang diarahkan menjadi salah satu kekuatan yaitu kekuatan ekonomi yang nyata, didukung sumber daya manusia yang berkualitas yang memiliki kemampuan memanfaatkan, mengembangkan, dan menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi serta kemampuan manajemen. Sumber daya manusia sebagai penggerak pembangunan nasional, dipadukan dengan aspirasi, peranan dan kepentingan umum ke dalam gerak pembangunan bangsa melalui peran serta secara menyeluruh dalam kegiatan pembangunan guna mencapai tujuan pembangunan.
Selain itu, pembangunan yang tengah dilaksanakan ini harus didukung pula oleh dana yang tersedia baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Seperti dalam GBHN (1999), menyatakan :
“Dana untuk pembiayaan pembangunan terutama digali dari sumber kemampuan sendiri. Sumber dana luar negeri yang masih diperlukan merupakan pelengkap, dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan dan mencegah keterkaitan serta campur tangan asing”.
Maksudnya bahwa pembangunan nasional pada dasarnya diselenggarakan oleh masyarakat bersama pemerintah. Maka peranan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan mendorong kesadaran, pemahaman dan penghayatan bahwa pembangunan adalah hak, baik kewajiban, dan tanggung jawab seluruh rakyat.
Sejalan dengan hal ini, maka tabungan nasional yang meliputi tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat perlu ditingkatkan. Untuk tabungan pemerintah ditingkatkan melalui peningkatan negara, terutama yang berasal dari non migas, diiringi dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dana tersebut untuk mencapai sasaran pembangunan. Sementara tabungan masyarakat dapat ditingkatkan melalui kebijaksanaan moneter yang didukung kebijaksanaan di bidang lain, yang menjamin kestabilan mata uang dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, pengembangan lembaga keuangan dan perbankan yang efisien.
Dengan demikian, maka pembangunan itu hendaknya merata di seluruh pelosok tanah air dan bukan hanya untuk suatu golongan, tetapi untuk keseluruhan masyarakat dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat tersebut, sehingga pembangunan merupakan proses tanpa akhir serta sebagai suatu kontinuitas perjuangan untuk mewujudkan ide dan realita yang terus berkelanjutan.
Selanjutnya, untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana tersebut di atas, maka hal yang penting adalah kemampuan pemerintah dalam menyediakan dana untuk pembiayaannya, karena apabila pemerintah mampu untuk meningkatkan dana pembiayaan pembangunan tersebut berarti pembangunan dapat ditingkatkan.
Bintoro (1990), mengemukakan sebagai berikut :
“Untuk mencapai tujuan strategis yang pokok dalam pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, diperlukan pula peningkatan pemupukan sumber-sumber pembiayaan dan kemampuan pengelolaannya baik oleh aparat administrasi pembangunan maupun dunia usaha swasta”.
Artinya bahwa pemupukan sumber pembiayaan ini tergantung dari kemampuan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah.
Sejalan dengan aktivitas yang sedang dilaksanakan melalui pelaksanaan pembangunan ini, maka guna lebih meningkatkan pelayanan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai anggaran negara sesuai dengan perkembangan pembangunan bahwa melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 645/KMK.01/1999 tanggal 12 Juni 1999 melakukan reorganisasi dan perubahan tata kerja pada Direktorat Jenderal Anggaran.
Salah satu sasaran dari perubahan tata kerja tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang berkepentingan. Dan sebagai instansi vertikal dalam hal ini Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang dahulu dikenal dengan Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara yang banyak berperan dalam pengelolaan dana anggaran terhadap pembiayaan pembangunan.
Selanjutnya melalui perubahan tata kerja ini, maka dalam penyelenggaraan tugas pekerjaannya bahwa KPKN sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.03/2000 tanggal 22-2-2000 menyelenggarakan tugas dengan menggunakan sistem baru yaitu melaksanakan penerimaan dan pembayaran secara giral, tidak lagi melayani dengan uang tunai dan menggunakan sistem Uang Yang Harus Dipertanggung Jawabkan (UYHD).
Berkaitan dengan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas permasalahan ini dengan judul “Penyelenggaraan Sistem Uang Harus Dipertanggung Jawabkan pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bima”. Adapun yang menjadi alasan penulis mengangkat permasalahan ini adalah sebagai berikut :
1. Mengingat bahwa KPKN merupakan salah satu instansi yang sangat berperan dalam pengelolaan dana anggaran negara;
2. Dengan adanya perubahan tata kerja, berarti KPKN dapat lebih meningkatkan pengurusan anggaran negara yang efektif dan efisien melalui penerapan sistem baru yaitu istem UYHD, sehingga pengurusan dana yang tersedia untuk pembiayaan pelaksanaan pembanngunan khususnya di Kabupaten Bima dapat dicapai sesuai dengan tujuan pembangunan.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penulisan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sampai dengan terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM) pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bima.
2. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana UYHD Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bima.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Pada penulisan ini, tujuan penelitian dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sampai dengan terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM) pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bima.
b. Untuk mengetahui mekanisme pertanggungjawaban pengunaan dan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabankan (UYHD) pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bima.
2. Kegunaan Penelitian
a. Dapat digunakan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan dan menetapkan suatu kebijaksanaan oleh Instansi atau Jawatan yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
b. Dapat digunakan sebagai bahan perbandingan bagi peneliti lainnya apabila ingin mengadakan penelitian yang sama dengan permasalahan yang diteliti.
c. Dapat digunakan untuk keperluan dan pengembangan pengetahuan bagi yang membutuhkan, maka hasil penelitian ini nantinya dapat dijadikan informasi dan penelitian lanjutan, sehingga dapat mendukung kebenaran secara ilmiah.
D. Sistematika Pembahasan
Berangkat dari uraian rumusan masalah tersebut, maka penulis dapat menguraikan gambaran penulisan yang akan di kemukakan pada sistimatika pembahasan sebagai berikut :
Bab pertama : Adalah bab pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian serta sistimatika pembahasan.
Bab Kedua : Adalah bab tinjauan pustaka yang meliputi pengertian sistem, anggaran rutin, anggaran pembangunan, administrasi, UYHD, lingkup anggaran rutin, dasar hukum UYHD dan prinsip anggaran serta kerangka pemikiran.
Bab Ketiga : Merupakan metode penelitian yang menguraikan tentang jenis penelitian, lokasi penelitian, populasi, sampel dan responden, metode pengumpulan data, identifikasi dan definisi operasional variabel serta metode analisis data.
Bab Keempat : Adalah bab deskripsi lokasi penelitian dan analisis hasil penelitian yang menguraikan tentang mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sampai dengan terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM) dan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bima.
Bab Kelima : Adalah bab penutup yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran-saran.

Skripsi Sosial 4

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Abad 21 menghadapkan keadaan, permasalahan, dan tantangan yang berbeda dengan yang dihadapi dalam kurun waktu sebelumnya. Perkembangan lingkungan stratejik nasional dan internasional yang kita hadapi dewasa ini dan di masa datang di abad 21 mensyaratkan perubahan paradigma kepemerintahan, pembaharuan sistem kelembagaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa dan dalam hubungan antar bangsa yang mengacu pada terselenggaranya kepemerintahan yang baik.
Sehubungan dengan itu pemerintah telah melakukan perubahan-perubahan mendasar di bidang kelembagaan pemerintahan dan kepegawaian negeri sipil yang meliputi standar kompetensi yang diharapkan oleh masyarakat yang memperoleh pelayanan dari aparatur pemerintah yang baik.
Sejalan dengan itu, untuk meningkatkan eksistensi organisasi baik di lingkungan kerja dan lebih khusus lagi di mata masyarakat, maka dibutuhkan potensi sumber daya manusia yang mampu melayani berbagai aktivitas dengan baik, sehingga bisa tercipta suasana kerja yang menyenangkan dan kondusif, baik yang ada pada organisasi privat maupun organisasi pemerintah. Hal ini semakin disadari bahwa pegawai menjadi sumber daya terpenting bagi setiap organisasi dan kinerja pegawai sangat menentukan organisasi secara keseluruhan. Tanpa pegawai yang berkinerja tinggi, organisasi akan mengalami kegagalan guna mencapai tujuan dan mengembangkan tugas yang telah ditentukan. Sebagai aparatur negara untuk lebih mendayagunakan mutu pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien diperlukan pegawai yang benar-benar berkualitas, memiliki kemampuan profesional, penuh semangat pengabdian dan disiplin yang tinggi agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan pelayanan yang sifatnya mengayomi, meladeni dan mendorong prakarsa dan peran aktif masyarakat.
Melalui pelayanan yang diberikan pegawai kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah dan hasil yang lebih baik, maka pendayagunaan pemerintah dapat diciptakan lebih efisien, efektif, bersih dan berwibawa serta mampu melaksanakan seluruh tugas yang diemban, sehingga mampu memberi rasa puas pada masyarakat tanpa adanya pembedaan kepentingan.
Berangkat dari pemikiran itu, maka penulis mencoba untuk mengkaji lebih jauh dalam sebuah penelitian yang berjudul “Pelaksanaan Pelayanan Prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima”.
B. Rumusan Masalah.
Rumusan masalah pada kegiatan penelitian ini sebagai berikut :
1. Bagaimana prinsip kesederhaan dalam pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
2. Bagaimana prinsip kejelasan dan kepastian dalam pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
3. Bagaimana prinsip keterbukaan dan keterpaduan dalam pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
4. Bagaimana prinsip kewajiban dalam pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
5. Bagaimana prinsip keadilan yang merata dalam pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
6. Bagaimana prinsip ketepatan waktu dalam pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian.
1. Tujuan Peneitian.
Tujuan penelitian dapat dikemukakan sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui prinsip kesederhaan dalam pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
b. Untuk mengetahui prinsip kejelasan dan kepastian dalam pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
c. Untuk mengetahui prinsip keterbukaan dan keterpaduan dalam pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
d. Untuk mengetahui prinsip kewajiban dalam pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
e. Untuk mengetahui prinsip keadilan yang merata dalam pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
f. Untuk mengetahui prinsip ketepatan waktu dalam pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
2. Kegunaan penelitian.
Kegunaan penelitian dapat dikemukakan sebagai berikut :
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai masukan pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada khususnya. Serta Instansi pemerintah lain pada umumnya dalam melaksanakan Pelayanan Prima yang diberikan pada masyarakat.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai salah satu bahan referensi dalam kajian mengenai Pelayanan Prima diberikan kepada masyarakat secara umum dan menyeluruh.
D. Sistimatika Pembahasan.
Penulisan ini direncanakan sebanyak 5 (lima) bab yang bab demi bab dapat dirinci pada sistematika pembahasan ini sebagai berikut :
Bab Pertama : Sebagai bab pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian serta sistematika pembahasan.
Bab Kedua : Merupakan tinjauan pustaka yang menguraikan tentang pengertian pelaksanaan, pelayanan, pelayanan prima, bentuk pelayanan, daasr hukum pelayanan prima, unsur dan pentingnya pelayanan prima, dimensi dan manfaat pelayanan prima serta kerangka pemikiran.
Bab Ketiga : Merupakan bab metode penelitian yang memuat tentang jenis penelitian, lokasi penelitian, populasi, sampel dan responden, teknik pengumpulan data, identifikasi dan definisi operasional variabel serta metode analisis data.
Bab Keempat : Merupakan bab deskripsi lokasi penelitian dan pembahasan hasil penelitian yang menjelaskan tentang penerapan pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima, kemampuan fasilitas yang tersedia untuk menunjang pelaksanaan pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan Kendala yang dihadapi untuk melaksanakan pelayanan prima pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Bab Kelima : Sebagai bab penutup yang memuat tentang kesimpulan dan saran-saran.

Skripsi Sosial 3

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum, peradaban modern, demokratis, adil dan makmur dan bermoral tinggi diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang merupaka unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pemerintahan, menjaga persatuan dan kesatuan dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk maksud tersebut diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab serta untuk mewujudkan hal tersebut. Perlu didukung dengan memberikan dan memenuhi hak-hak Pegawai Negeri Sipil yang salah satunya adalah gaji.
Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil menghendaki Gajinya di terima tepat waktu, tepat jumlah dan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan dibidang Penggajian yang berlaku secara nasional.
Untuk memenuhi kehendak dan hak tersebut diperlukan pelayanan administrasi gaji yang cepat, tepat dan lengkap sehingga tidak menimbulkan keterlambatan, kesalahan maupun ketidaklengkapan administrasi gaji yang berdampak langsung pada terlambatnya pembayaran gaji.
Seiring dengan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada Daerah Kabupaten dan Kota dan pengalihan P-3D ( Peralatan, personil, pembiayaan dan Dokumentasi ) Instansi Vertikal Departemen / Non Departemen menjadi bagian dari perangkat organisasi daerah telah menimbulkan bertambahnya Pegawai Negeri Sipil yang harus dilayani oleh Sub, Bagian Gaji Keuangan Setda Bima. Karena itu kinerja Personil yang berurusan dengan gaji di tuntut untuk terus mampu memberikan pelayanan terbaik minimal sama dengan sebelum dilaksanakan Otonomi Daerah.
Perkembangan dunia dewasa ini, sangat pesat. Kemajuan yang pesat merupakan manifestasi dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Perkembangan yang dirasakan dalam bidang administrasi dan manajemen, hal ini terbukti karena hasil- hasil yang dicapai dalam bidang ilmu pengetahuan dan tehnologi mengakibatkan banyak perubahan yang terjadi terutama di bidang administrasi penggajian, dimana sumber utamanya adalah penggunaan data dan informasi. Hal inipun yang mendorong agar penanganan data dan informasi diberi tempat yang layak pada urutan-urutan disiplin unsur-unsur dalam administrasi penggajian.
Hal ini tentunya memerlukan suatu prosedur pengolahan beserta tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan seluruh aset dalam rangka pengolahan data tersebut, yang di mulai dari perekaman data ( pembentukan data ), pengumpulan data, pemasukan data, perhitungan kepada pembuatan laporam atau informasi yang diinginkan, atau dengan kata lain bahwa untuk memungkinkan pelaksanaan dalam pengolahan data sebagai suatu komponen pembentukan sistem pengolahan data, yaitu : (1) Adanya peralatan pengolahan, (2) Adanya prosedur pengolahan dan (3) Adanya tenaga pelaksana pengolahan data.
Sebagai gambaran umum pada saat sebelum dilaksanakan Otonomi Daerah. Sub Bagian Gaji menangani proses penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil yang tersebar pada kantor-kantor dan dinas-dinas yang ada pada Kabupaten Bima. Sedangkan untuk saat ini proses penggajian harus ditangani dan dilayani oleh sub bagian gaji dengan tidak adanya penambahan personil untuk mendukung perubahan dratis dari pelaksanaan otonomi daerah.
Dengan demikian, terdapat peningkatan volume kegiatan yang sangat berarti yang memerlukan peningkatan pembinaan administrasi staf dan operatur komputer untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi gaji dari tahun-tahun sebelumnya.
Berangkat dari uraian di atas maka, penulis akan mengangkat permasalahan ini dengan judul “PROSES DAN MEKANISME PENGELOLAAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP NOMOR 11 TAHUN 2003 PADA LINGKUP SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BIMA”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah di kemukakan diatas, sehingga penulis merumuskan masalahnya sebagai berikut :
1. Bagaimana bentuk pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 11 Tahun 2003 pada Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima
2. Bagaimana penyelenggaraan proses dan mekanisme pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 11 Tahun 2003 pada Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
3. Hambatan yang dihadapi dan alternatif pemecahannya.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian.
a. Untuk mengetahui bentuk pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 11 Tahun 2003 pada Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
b. Untuk mengetahui penyelenggaraan proses dan mekanisme pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 11 Tahun 2003 pada Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
c. Untuk mengetahui hambatan dan alternatif pemecahannya.
2. Kegunaan Penelitian.
a. Sebagai bahan masukan bagi pemerintah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam proses dan mekanisme pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 11 Tahun 2003 pada Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
b. Sebagai bahan masukan perbandingan bagi penelitian lainnya yang berminat untuk mengadakan penelitian terhadap masalah yang sama di tempat lain pada waktu yang akan datang.
D. Sistematika Pembahasan
Bab pertama : Yaitu bab pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian serta sistematika pembahasan.
Bab kedua : Merupakan bab tinjauan pustaka yang menjelaskan tentang pengertian administrasi dan pentingnya administrasi, komputer, pengelolaan, gaji, fungsi komputer, perubahan gaji pegawai negeri sipil serta kerangka pemikiran.
Bab ketiga : Adalah bab metode penelitian yang menjelaskan tentang jenis peneltian, lokasi penelitian, populasi dan sampel serta responden, metode pengumpulan data, identifikasi dan definisi oprasional variabel serta metode analisis data.
Bab keempat : Adalah bab bab deskripsi data dan analisa pembahasan yang menjelaskan tentang bentuk pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 11 Tahun 2003 pada Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, penyelenggaraan proses dan mekanisme pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 11 Tahun 2003 pada Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, hambatan dan alternatif pemecahannya.
Bab kelima : Merupakan bab penutup yang menjelaskan tentang beberapa kesimpulan dan saran– saran.