Senin, 07 Februari 2011

Skripsi Sosial 5

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan nasional yang sedang dilaksanakan dewasa ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia agar makin maju, mandiri dan sejahtera berdasakan Pancasila. Lebih lanjut bahwa tujuan pembangunan ini adalah menciptakan rasa cinta tanah air yang dilandasi dengan suatu kesadaran, semangat pengabdian, maka perlu dibangkitkan dan dipelihara sikap mental dan sikap hidup masyarakat yang mampu mendorong percepatan proses pembangunan demi terwujudnya tujuan nasional.
Seperti yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999, dinyatakan :
“Pelaksanaan pembangunan diarahkan untuk tetap bertumpu pada trilogi pembangunan, yaitu pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi diperlukan dengan menggerakkan dan memacu pembangunan di bidang-bidang lain sekaligus sebagai kekuatan utama untuk pembangunan dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dalam hasil-hasilnya dengan baik lebih memberi perhatian kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan, yang dijiwai semangat kekeluargaan, didukung oleh stabilitas nasional yang mantap dan dinamis”.
Dari pengertian di atas, menggambarkan bahwa pembangunan yang dilaksanakan sekarang tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah.
Selanjutnya pembangunan ini dapat dicapai melalui upaya pengembangan potensi sumber daya nasional yang diarahkan menjadi salah satu kekuatan yaitu kekuatan ekonomi yang nyata, didukung sumber daya manusia yang berkualitas yang memiliki kemampuan memanfaatkan, mengembangkan, dan menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi serta kemampuan manajemen. Sumber daya manusia sebagai penggerak pembangunan nasional, dipadukan dengan aspirasi, peranan dan kepentingan umum ke dalam gerak pembangunan bangsa melalui peran serta secara menyeluruh dalam kegiatan pembangunan guna mencapai tujuan pembangunan.
Selain itu, pembangunan yang tengah dilaksanakan ini harus didukung pula oleh dana yang tersedia baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Seperti dalam GBHN (1999), menyatakan :
“Dana untuk pembiayaan pembangunan terutama digali dari sumber kemampuan sendiri. Sumber dana luar negeri yang masih diperlukan merupakan pelengkap, dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan dan mencegah keterkaitan serta campur tangan asing”.
Maksudnya bahwa pembangunan nasional pada dasarnya diselenggarakan oleh masyarakat bersama pemerintah. Maka peranan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan mendorong kesadaran, pemahaman dan penghayatan bahwa pembangunan adalah hak, baik kewajiban, dan tanggung jawab seluruh rakyat.
Sejalan dengan hal ini, maka tabungan nasional yang meliputi tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat perlu ditingkatkan. Untuk tabungan pemerintah ditingkatkan melalui peningkatan negara, terutama yang berasal dari non migas, diiringi dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dana tersebut untuk mencapai sasaran pembangunan. Sementara tabungan masyarakat dapat ditingkatkan melalui kebijaksanaan moneter yang didukung kebijaksanaan di bidang lain, yang menjamin kestabilan mata uang dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, pengembangan lembaga keuangan dan perbankan yang efisien.
Dengan demikian, maka pembangunan itu hendaknya merata di seluruh pelosok tanah air dan bukan hanya untuk suatu golongan, tetapi untuk keseluruhan masyarakat dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat tersebut, sehingga pembangunan merupakan proses tanpa akhir serta sebagai suatu kontinuitas perjuangan untuk mewujudkan ide dan realita yang terus berkelanjutan.
Selanjutnya, untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana tersebut di atas, maka hal yang penting adalah kemampuan pemerintah dalam menyediakan dana untuk pembiayaannya, karena apabila pemerintah mampu untuk meningkatkan dana pembiayaan pembangunan tersebut berarti pembangunan dapat ditingkatkan.
Bintoro (1990), mengemukakan sebagai berikut :
“Untuk mencapai tujuan strategis yang pokok dalam pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, diperlukan pula peningkatan pemupukan sumber-sumber pembiayaan dan kemampuan pengelolaannya baik oleh aparat administrasi pembangunan maupun dunia usaha swasta”.
Artinya bahwa pemupukan sumber pembiayaan ini tergantung dari kemampuan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah.
Sejalan dengan aktivitas yang sedang dilaksanakan melalui pelaksanaan pembangunan ini, maka guna lebih meningkatkan pelayanan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai anggaran negara sesuai dengan perkembangan pembangunan bahwa melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 645/KMK.01/1999 tanggal 12 Juni 1999 melakukan reorganisasi dan perubahan tata kerja pada Direktorat Jenderal Anggaran.
Salah satu sasaran dari perubahan tata kerja tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang berkepentingan. Dan sebagai instansi vertikal dalam hal ini Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang dahulu dikenal dengan Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara yang banyak berperan dalam pengelolaan dana anggaran terhadap pembiayaan pembangunan.
Selanjutnya melalui perubahan tata kerja ini, maka dalam penyelenggaraan tugas pekerjaannya bahwa KPKN sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.03/2000 tanggal 22-2-2000 menyelenggarakan tugas dengan menggunakan sistem baru yaitu melaksanakan penerimaan dan pembayaran secara giral, tidak lagi melayani dengan uang tunai dan menggunakan sistem Uang Yang Harus Dipertanggung Jawabkan (UYHD).
Berkaitan dengan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas permasalahan ini dengan judul “Penyelenggaraan Sistem Uang Harus Dipertanggung Jawabkan pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bima”. Adapun yang menjadi alasan penulis mengangkat permasalahan ini adalah sebagai berikut :
1. Mengingat bahwa KPKN merupakan salah satu instansi yang sangat berperan dalam pengelolaan dana anggaran negara;
2. Dengan adanya perubahan tata kerja, berarti KPKN dapat lebih meningkatkan pengurusan anggaran negara yang efektif dan efisien melalui penerapan sistem baru yaitu istem UYHD, sehingga pengurusan dana yang tersedia untuk pembiayaan pelaksanaan pembanngunan khususnya di Kabupaten Bima dapat dicapai sesuai dengan tujuan pembangunan.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penulisan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sampai dengan terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM) pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bima.
2. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana UYHD Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bima.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Pada penulisan ini, tujuan penelitian dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sampai dengan terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM) pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bima.
b. Untuk mengetahui mekanisme pertanggungjawaban pengunaan dan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabankan (UYHD) pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bima.
2. Kegunaan Penelitian
a. Dapat digunakan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan dan menetapkan suatu kebijaksanaan oleh Instansi atau Jawatan yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
b. Dapat digunakan sebagai bahan perbandingan bagi peneliti lainnya apabila ingin mengadakan penelitian yang sama dengan permasalahan yang diteliti.
c. Dapat digunakan untuk keperluan dan pengembangan pengetahuan bagi yang membutuhkan, maka hasil penelitian ini nantinya dapat dijadikan informasi dan penelitian lanjutan, sehingga dapat mendukung kebenaran secara ilmiah.
D. Sistematika Pembahasan
Berangkat dari uraian rumusan masalah tersebut, maka penulis dapat menguraikan gambaran penulisan yang akan di kemukakan pada sistimatika pembahasan sebagai berikut :
Bab pertama : Adalah bab pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian serta sistimatika pembahasan.
Bab Kedua : Adalah bab tinjauan pustaka yang meliputi pengertian sistem, anggaran rutin, anggaran pembangunan, administrasi, UYHD, lingkup anggaran rutin, dasar hukum UYHD dan prinsip anggaran serta kerangka pemikiran.
Bab Ketiga : Merupakan metode penelitian yang menguraikan tentang jenis penelitian, lokasi penelitian, populasi, sampel dan responden, metode pengumpulan data, identifikasi dan definisi operasional variabel serta metode analisis data.
Bab Keempat : Adalah bab deskripsi lokasi penelitian dan analisis hasil penelitian yang menguraikan tentang mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sampai dengan terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM) dan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bima.
Bab Kelima : Adalah bab penutup yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran-saran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar