BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan pada dasarnya banyak dilakukan oleh Pemerintah, namun tidaklah semata-mata menjadi monopoli Pemerintah tetapi juga merupakan tugas dan tanggung jawab masyarakat, sehingga manusia ditempatkan sebagai pusat segenap upaya pembangunan. Oleh karena itu, pembangunan Nasional bermuara pada manusia sebagai insan yang harus dibangun kehidupannya dan sekaligus merupakan sumber daya pembagunan yang harus ditingkatkan kualitas dan kemampuannya untuk mengangkat harkat dan martabatnya. Upaya ini merupakan sasaran pembangunan untuk meciptakan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri.
Sejalan dengan hal itu, maka pembangunan yang tengah digiatkan oleh Kepolisian Resort Bima merupakan bagian integral dari pada pembangunan nasional. Landasan pembangunan Polres adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Dalam hal ini bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semua segi kehidupan yang berkembang dengan cepat semakin kompleks.
Selanjutnya, bahwa pemerataan pelayanan hukum pada masyarakat lebih mendapat perhatian yang serius. Hal ini terbukti dengan makin pesatnya pembangunan kesadaran hukum yang dilakukan oleh Polres Bima dalam bentuk pemberian penyuluhan dan pembinaan pada masyarakat. Disisi lain pembangunan berbagai sarana hukum berupa perbaikan dan pembangunan Polsek di Kecamatan dan penambahan armada kendaraan untuk kegiatan patroli baik roda dua dan roda empat yang tersedia di seluruh pelosok Desa. Melalui penambahan 1 (satu) kompi Polisi Brimob adalah perwujudan dari pemerataan pelayanan hukum bagi masyarakat dan kestabilan keamanan di daerah dapat dikatakan baik.
Lebih lanjut, bahwa pengembangan upaya penyadaran hukum khususnya di Daerah Kabupaten Bima yang merupakan salah satu Daerah yang ada di Wilayah Indonesia ini mempunyai pertimbangan untuk mengoperasionalkan melalui :
- Meningkatkan tuntutan masyarakat akan pelayanan hukum yang adil sebagai akibat terjadinya kondisi rawan yang sering mengganggu keamanan di Daerah.
- Mengadakan sinkronisasi antara optimalisasi penggunaan dana yang tersedia dengan kegiatan-kegiatan yang efisien;
- Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan aparat keposian;
- Merespon program-program yang sesuai dan sensitif sehingga dapat memberdayakan masyarakat dan kemandiriannya;
- Menciptakan pelayanan kesadaran hukum yang efektif dan mengembangkan seluas-luasnya peran serta masyarakat dalam bentuk mengupayakan ketertiban dan keamanan masyarakat dalam mengamankan kondisi daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka untuk mendukung pengembangan operasional pelayanan hukum dibutuhkan suatu bentuk perencanan yang baik dan memadai. Perencanaan merupakan salah satu fungsi manajeme yang bertujuan untuk memecahkan suatu permasalahan. Oleh karena perencanaan adalah suatu proses pemecahan masalah, maka langkah awal dalam perencanaan adalah merumuskan masalah secara jelas, sedangkan langkah akhirnya adalah menyusun suatu rencana yang siap untuk dilaksanakan.
Untuk memperoleh hasil yang efektif, yang sesuai dengan kebutuhan, perencanaan dari bawah (Bottom up Planing) merupakan proses yang terpilih, karena pelaksanaan di lapanganlah yang mengetahui secara pasti permasalahan yang dihadapi dan apa yang perlu direncanakan untuk memperbaiki keadaan.
Anggota Kepolisian Bima dituntut memiliki kemampuan dalam menyusun perencanaan dengan menggunakan tekhnik-tekhnk atau langkah-langkah perencanaan. Karena keberhasilan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan bukan merupakan suatu hasil usaha yang dilakukan secara untung-untungan belaka, akan tetapi diawali dengan proses penentuan tindakan dan pengambilan keputusan sedini mungkin melalui perencanaan.
Perencanaan penganggaran dipahami sebagai keseluruhan proses memilih alternatif kegiatan yang akan dilakukan dan penetapan alokasi sumber daya seefektif mungkin dalam menyelenggarakan upaya penyadaran hukum pada masyarakat untuk menjaga adanya gangguan keamanan yang mungkin terjadi di Daerah.
Dari uraian diatas, bahwa untuk mengetahui hal tersebut, di lingkup POLRES Bima di perlukan suatu perencanaan yang seoperasional mungkin. Ciri operasional suatu perencanaan menurut Bintoro (1991:64) mengungkapkan, sebagai berikut : “ Penyusunan program-program kerja dalam lingkungan kegiatan yang saling berkaitan dalam kumpulan atau unitnya yang terkecil. Hal ini biasanya dituangkan dalam perencanaan program-program dan proyek-proyek”.
Dari pengertian tersebut, bahwa kegiatan-kegiatan ini merupakan suatu cara yang disebut perencanaan opersional tahunan, yang dalam lingkungan POLRES Bima disebut dengan Rencana Anggaran Tahunan (RAT).
Berdasarkan uraian yang telah penulis kemukakan diatas, maka penulis tertarik mengangkat suatu permasalahan dengan judul “ Perencanaan Operasional Penganggaran Menunjang Tugas Pokok Pada Polres Bima “.
B. Rumusan Masalah
Bertolak pada uraian latar belakang ini, maka penulis dapat mengemukakan rumusan masalah, sebagai berikut:
1. Bagaiamana proses perencanaan operasionalisasi penganggaran pada POLRES Bima.
2. Bagaimana pelaksanaan perencanaan operasionalisasi penganggaran pada POLRES Bima.
3. Hambatan apa yang dihadapi.
C. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Pada rencana penulisan ini, yang menjadi tujuan penelitian sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui proses perencanaan operasionalisasi penganggaran pada POLRES Bima.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan perencanaan operasionalisasi penganggaran pada POLRES Bima.
c. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi.
2. Kegunaan Penelitian
a. Diharapkan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi POLRES Bima dalam menyusun perencanaan operasionlisasi penganggaran yang lebih efektif dan efisien;
b. Dijadikan sebagai acuan bagi peneliti lain apabila ingin meneliti masalah yang sama.
D. Sistimatika Pembahasan
Lebih lebih terarahnya penulisan ini maka terlebih dahulu penulis akan mengemukakan secara jelas makna dari judul yang diangkat, sehingga pembahasan dalam penulisan ini nantinya tidak terjadi kesalahan penafsiran.
Bab Pertama : Merupakan bab pendahuluan yang menguraikan tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian dan Sistimatika Pembahasan.
Bab Kedua : Dikemukakan tentang tinjauan pusataka yang meliputi pengertian perencanaan, anggaran, operasional, maksud dan azas perencanaan, tipe-tipe perencanaan dan syarat-syarat perencanaan yang baik, dasar hukum perencanaan operasional serta kerangka pemikiran.
Bab Ketiga : Adalah bab Metode Penelitian yang menguraikan tentang jenis penelitian, Lokasi Penelitian, Populasi, Sampel dan responden, Metode Pengumpulan data, Identifikasi dan Devinisi Operasional Variabel serta Metode Analisis Data.
Bab Keempat : Merupakan bab deskripsi lokasi penelitian dan pembahasan hasil penelitian yang mengemukakan tetang proses perencanaan operasioanalisasi penganggaran pada POLRES Bima, pelaksanaan perencanaan operasionalisasi serta hambatan yang dihadapi.
Bab Kelima : Adalah bab penutup yang menjelasakan tentang beberapa kesimpulan dan saran-saran yang sederhana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar