Senin, 07 Februari 2011

Skripsi Sosial 6

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hubungan pemerintah desa ( eksekutif) dengan Badan Perwakilan Desa (legislatif) di era otonomi mencuat dengan munculnya ketidakserasian antara kedua penopang Pemerintah Desa tersebut. Ketidakserasian itu muncul akibat otonomi luas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 diinterprestasikan menjadi dominasi legislatif yang mengalahkan eksekutif yang selama ini lebih dominan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Konsep pelaksanaan otonomi luas atau desentralisasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, pada prinsipnya terdiri dari dua hal yaitu : Desentralisasi Politik Dan Desentralisasi Administrasi. Menurut Bryant,et.al, (1987:213:214), desentralisasi administrasi didefinisikan sebagai sebagai suatu delegasi wewenang pelaksanaan yang diberikan kepada Pejabat Pusat di tingkat lokal. Para pejabat tersebut bekerja dalam batas-batas rencana dan sumber pembiayaan yang sudah ditentukan, namun juga memiliki keleluasaan, kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam mengembangkan kebijaksanaan pemberian jasa dan pelayanan di tingkat lokal. Kewenangan tersebut bervariasi, mulai dari penetapan peraturan-peraturan yang sifatnya pro formal sampai pada keputusan-keputusan yang lebih substansial. Dalam konteks desentralisasi, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, hal tersebut dicerminkan pada kelembagaan Badan Perwakilan Desa (legislatif).
Sementara itu desentralisasi politik didefinisikan sebagai wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal. Dalam konteks kelembagaan, desentralisasi politik, termanisfestasi dengan adanya Badan Perwakilan Desa (legislatif). Tetapi prinsipnya kedua jenis desentralisasi yaitu desentralisasi administrasi dan politik dimaksudkan juga untuk memberikan kewenangan mengambil keputusan dan kontrol oleh badan-badan Otonomi Desa guna tercapainya suatu pemberdayaan (empowerment) dari kemampuan kelembagaan-kelembagaan lokal tersebut.
Permasalahan penting dan mendasar menyangkut kebijakan Otonomi Desa adalah bukan semata-mata telah tersedianya peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai berbagai hal menyangkut penyelenggaraan Otonomi Deas beserta segenap sarana dan prasarana pendukungnya, tetapi lebih dari itu sejauh mana fungsi-fungsi dari kelembagaan dalam lingkup Pemerintahan Desa mampu menyusun dan melaksanakan mekanisme dalam menjalankan esensi Otonomi Desa itu sendiri. Dalam kajian teoritis organisasional, Pemerintah Desa merupakan suatu sistim yang memiliki komponen-komponen atau sub sistim yang saling berhubungan dan pengaruh mempengaruhi, baik dalam lingkup internal maupun eksternal.
Badan Perwakilan Desa (legislatif) sebagai lembaga perwakilan rakyat di desa merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan sebagai Badan Legislatif Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Desa. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (terlampir 6) Bab XI Pasal 104 Badan Perwakilan Desa mempunyai tugas dan wewenang, yaitu mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa. Fungsi pengawasan Badan Perwakilan Desa meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
Dalam konteks tersebut setiap entitas kelembagaan memiliki mekanisme tahap-tahap yang meliputi input proses output yang memberikan pengaruh bagi mekanisme berkelanjutan terhadap kelembagaan lainnya. Manifestasi ini termasuk hubungan-hubungan antara lembaga-lembaga eksekutif dan legislatif yang memberikan pola bagi lancarnya mekanisme penyelenggaraan pemerintah di desa. Salah satu permasalahan yang cukup menonjol di dalam era otonomi luas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah menyangkut hubungan eksekutif dan legislatif, baik di tingkat Propinsi, Kabupaten atau Kota serta di tingkat Pemerintahan Desa. Sampai sekarang ini masih kita saksikan banyaknya frekwensi permasalahan yang berkaitan dengan hubungan kedua lembaga tersebut.
Peningkatan peran legislatif ( Badan Perwakilan Desa) yang sebenarnya dimaksudkan agar tercapainya mekanisme cheks and balances ternyata telah menimbulkan kedaan yang tidak diharapkan. Legislatif dan eksekutif seolah berada dalam kondisi saling berhadap-hadapan. Di berbagai pemerintah desa sering terlihat penolakan anggota Badan Perwakilan Desa terhadap laporan pertanggung jawaban Kepala Desa jauh sebelum laporan tersebut disampaikan, dibahas dan diklarifikasikan, disertai ancaman akan dijatuhkannya mosi tidak percaya. Tampaknya, bagi sebagian anggota Badan Perwakilan Desa mengganti Kepala Desa merupakan suatu proses yang sederhana saja.
Timbulnya keadaan itu sebagaian berkaitan dengan kualitas anggota Badan Perwakilan Desa yang kurang memahami tugas, fungsi dan kewajibannya. Penyebab lain adalah euforia kekuasaan yang juga telah melahirkan yang juga telah melahirkan egoisme kelembagaan. Seperti yang dikemukakan oleh Mantan Mendagri dan Otonomi Daerah, Surjadi Soedirdja, banyak anggota legislatif yang terjebak dengan euforia, apakah itu reformasi atau demokratisasi, yang wujudnya justru bukan menyelesaikan masalah akan tetapi sering menimbulkan masalah baru. Salah satu implikasi dar Undang-undang Otonomi Desa yang baru ini adalah menyangkut hubungan antara Legislatif dan Lembaga Eksekutif di Desa, yang peluangnya untuk menjadi sangat dinamis tinngi sekali. Dan ini sangat berbeda dengan apa yang dudah dipraktekkan selama 25 tahun lebih di bawah pemerintah Orde Baru.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (terlampir 6) menyebutkan bahwa Badan Perwakilan Desa sebagai Badan Perwakilan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. Badan Perwakilan Desa mempunyai kedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa. Satu hal penting adalah Badan Perwakilan Desa sebagai perwujudan perwakilan masyarakat akan efektif bila Badan Perwakilan Desa benar-benar dapat menampung dan membawa aspirasi masyarakat desa. Badan Perwakilan Desa diharapkan berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam mendorong upaya pemberdayan masyarakat desa. Badan Perwakilan Desa berkedudukan sejajar dengan pemerintah desa bukan dimaksudkan untuk merongrong dan mengintervensi kewenangan pemerintah desa tetapi justru untuk dapat mendukung terwujudnya Transparansi dan Keadilan melalui sistem pengawasan dan keseimbangan dalam Pemerintahan Desa.
Kalau dibandingkan dengan pengalaman penyelenggaraan pemerintahan pada masa sekarang dengan Undang-undang sebelumnya, Dewan Perwakilan Desa menempanti posisi yang sangat kuat dan setara dengan kekuasaan eksekutif, akan tetapi ada perbedaan-perbedaan yang sangat menonjol dibandingkan dengan badan Perwakilan Desa seperti yang sekarang ini. Badan Perwakilan Desa telah dibekali dengan sejumlah kewenangan yang tentu saja kalau dijalankan dengan baik akan mengakibatkan lembaga tersebut akan mampu memainkan peranan yang sangat kuat dalam menciptakan chek and balances dengan pihak eksekutif. Sehingga segala sesuatu terpulang kembali kepada dewan itu sendiri untuk mampu atau tidaknya memainkan peranan yang diharapkan oleh masyarakat.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagai halnya dalam Undang-undang sebelumnya memberikan kewenangan yang cukup luas kepada Badan Perwakilan Desa. Hanya saja, semuanya kembali terpulang kepada Dewan Perwakilan Desa yang bersangkutan untuk menggunakan kewenanganya semaksimal mungkin untuk menyampaikan dan membawakan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Dan salah satu kewanangan yang sangat baru buat Badan Perwakilan Desa adalah “ Hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada desa”. Kewenangan ini merupakan hal yang secara khusus diperkenalkan oleh Undang-undang Otonomi Desa yang baru ini, yang sebelumnya dapat dikatakan sama sekali tidak dikenal oleh Undang-undang Otonomi Desa yang pernah diberlakukan. Kalau mengkaji lebih lanjut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (terlampir 6), maka akan menemukan sejumlah hal yang sangat menonjol yang menyangkut kedudukan dan kewenangan Badan Perwakilan Desa, dan hal itu jelas merupakan sebuah inovasi baru dari Undang-undang tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ini maka dengan jelas akan terlihat beberapa implikasi kedepan sebagai konsekuensi dari keberadaan Undang-undang ini. Implikasi dapat saja bersifat positif dan dapat pula bersifat negatif, bergantung pada keadaan arah perkembangan masa depan sebagaimana demokrasi kita akan mewujudkan dirinya dalam kehidupan politik nasional.
Dimensi dan positif dari penguatan atau pemberdayaan terhadap Dewan Perwakilan Desa akan lebih aktif dalam menangkap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, kemudian mengadopsinya kedalam berbagai bentuk kebijaksanaan publik di desa bersama-sama dengan pemerintah desa. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Undang-undang tersebut, khusus yang menyangkut Badan Perwakilan desa, antara lain dinyatakan “ oleh karena itu wewenang Badan Perwakilan Desa cukup luas dan diarahkan untuk menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan desa dan melakukan fungsi pengawasan”. Kewenangan Badan Perwakilan desa tidak hanya”cukup luas” tetapi “sangat luas” apalagi dengan diberi atribut mekanisme “parlementari”dimana Badan Perwakilan Desa dapat menolak pertanggung jawaban kepala desa dan kemudian mengusulkan kepada Bupati untuk diberhentikan. Jelas, hal ini merupakan sebuah gejala baru yang akan dilihat bagaimana perwujudannya dalam kehidupan politik desa, terutama yang menyangkut hubungan antara legislatif dan eksekutif di desa.
Dari kewenangan yang melekat pada Badan ini menjadikan salah satu kunci yang bisa menganalisis kinerja kepala desa sebagai mitra kerja dalam menyelenggarakan pemerintah.
Berangkat dari uraian tersebut maka penulis ingin mengangkat permasalah ini yang akan dituangkan dalam sebuah judul sebagai berikut : “ Analisis Kinerja Kepala Desa Melalui Fungsi Badan Perwakilan Desa Di Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima”.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas, maka permasalahan dalam penulisan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana menetapkan program tahunan Desa yang mendukung tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan pemerintah desa di Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
2. Bagaimana melaksanakan pertanggungjawaban program tahunan desa yang telah ditetapkan dalam mendukung tugas Kepala Desa.
3. Apa faktor penghambat yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas Pemerintah Desa.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Pada penulisan ini, tujuan penelitian dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui penetapan program tahunan desa yang mendukung tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan Pemerintahan Desa di Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan pertanggungjawaban program tahunan desa yang telah ditetapkan dalam mendukung tugas Kepala Desa.
c. Untuk mengetahui faktor penghambat yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas Pemerintahan Desa.
2. Kegunaan Penelitian
a. Sebagai salah satu bahan reverensi khususnya bagi mereka yang mengadakan penelitian pada obyek yang sama.
b. Sebagai bahan masukan atau input bagi pihak Pemerintah khususnya Desa dalam menetapkan program tahunan desa yang mendukung tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan Pemerintahan Desa di Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima
D. Sistematika Pembahasan
Berangkat dari uraian rumusan masalah tersebut, maka penulis dapat menguraikan gambaran penulisan yang akan di kemukakan pada sistimatika pembahasan sebagai berikut :
Bab pertama : Adalah bab pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian serta sistimatika pembahasan.
Bab Kedua : Merupakan bab tinjauan pustaka yang menjelaskan tentang pengertian kinerja, kepala desa, fungsi, Badan Perwakilan Desa, program, aspek-aspek yang meliputi kinerja, faktor yang perlu diperhatikan untuk penilaian kinerja dan kerangka pemikiran.
Bab Ketiga : Adalah bab metode penelitian yang menguraikan tentang jenis penelitian, lokasi penelitian, populasi, sampel dan responden, metode pengumpulan data, identifikasi dan definisi operasional variabel serta metode analisis data.
Bab Keempat : Merupakan bab deskripsi obyek penelitian yang meliputi deskriptif obyektif penelitian, penetapan program tahunan desa yang mendukung tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan Pemerintahan Desa di Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, pelaksanaan pertanggungjawaban program tahunan desa yang telah ditetapkan dalam mendukung tugas Kepala Desa dan faktor penghambat yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas Pemerintahan Desa.
Bab Kelima : Adalah bab penutup yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran-saran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar