Senin, 07 Februari 2011

Skripsi Sosial 12

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Suatu masyarakat atau bangsa seperti halnya Negara Indonesia, sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dari waktu ke waktu, dari masa ke masa senantiasa aktif membenahi dan membangun bangsa serta negaranya disegala bidang kehidupan yang bertujuan untuk menyongsong masa depan yang lebih cerah. Karena pada hakekatnya pembangunan adalah menggali dan memperbesar kemampuan yang dimilikinya sekarang untuk mencapai tujuan manusia Indonesia seutuhnya baik lahir maupun batin, mental dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Produk sampingan pembangunan berupa perubahan tata nilai dan perubahan-perubahan sosial lainnya, akan semakin besar terpacu perubahan dengan masuknya dunia pada abad ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini atau yang lebih dikenal dengan abad era globalisasi. Dimana arus informasi dari waktu ke waktu berlangsung dengan cepat, karena informasi yang disampaikan menggunakan alat-alat yang sangat canggih seperti satelit, internet, faximile, antena parabola, televisi, dan lain-lain serta menggunakan jaringan yang tidak saja terbatas pada suatu daerah tetapi juga mengnasional bahkan menginternasional. Sehingga pada era kejadian atau peristiwa yang terjadi di belahan dunia lain, segera dapat diterima informasinya dengan cepat di belahan bumi lainnya.
Di samping informasi bersifat destruktif yang berupa pemikiran atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, informasi ini juga dapat berupa film-film yang berbau sadistis (kekerasan) dan pornografi yang dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya tindak-tindak kejahatan berupa perampokan, penodongan, pemerkosaan, pencurian dan lain-lain yang kesemuanya itu bermuara pada terganggunya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan hal ini telah digambarkan secara jelas dan gambling dalam laporan Majalah Fakta Edisi ke II Terbitan Bulan Pebruari 1996, yang menyatakan sebagai berikut :
“Kejahatan yang terjadi sepanjang tahun itu perlu mendapat perhatian serius. Jika akan ditemukan frekwensi kejahatan semakin meningkat di samping kualitasnya makin mencengangkan, tambah sering dan tambah sadis, perampokkan dengan kekerasan itu mudah menjadi berita harian, pemerkosaan disertai dengan pembunuhan sudah menjadi berita mingguan, pembataian satu keluarga secara sadis sudah menjadi berita bulanan, ayah membunuh anaknya sendiri, istri memotong kemaluan suami, kakek memperkosa anak ingusan dan berita semacamnya sudah bukan lagi sensasi.
Untuk mengantisipasi dan menangkal masalah-masalah itu yang terjadi, Kepolisian telah melakukan kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengarahan secara pendayagunaan masyarakat ( PPGM ).
Surat Keputusan Direktorat Pendidikan Polri Mabes Polri ( 1987 : 21) mengatakan sebagai berikut :
“Pengarahan dan pendayagunaan masyarakat adalah segala usaha dan kegiatan membimbing, mendorong dan mengarahkan individu dan kelompok dalam masyarakat yang kegiatannya tidak dibidang keamanan dalm rangka menciptakan atau merupakan sikap mental individu atau kelompok tersebut dalam situasi yang menguntungkan bagi pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat”.
Dan juga disepakati strategi daerah sebagai pangkal kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, mengharuskan kepolisian sebagai ujung tombak operasional dari Kepolisian Republik Indonesia untuk merealisasikan kepentingan pembinaan keamaan dan ketertiban di daerah-daerah. Dalam rangka memelihara dan terus meningkatkan derajat ketentraman masyarakat melalui upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarya.
Menurut Direktorat Pendidikan Polri ( 1987 : 9 ) mengatakan sebagai berikut :
“Pembinaan keamanan dan ketertiban secara swakarya adalah segala usaha dan kegiatan dalam membimbing dan mendorong, mengarahkan dan menggerakkan masyarakat baik individu maupun kelompok dalam rangka menciptakan, memelihara dan meningkatkan kondisi aman dan tertib lingkungan melalui usaha pengamanan yang tumbuh dan berkembang atas kehendak dan kemampuan masyarakat itu sendiri yang dalam pelaksanaannya melibatkan unsur KAMRAN, SATPAM unsur keamanan masyarakat lainnya”.
Keadaan seperti ini menuntut kehadiran seorang Polisi Pembinaan Kantibmas yang berkemampuan handal sebagai Kantibmas di daerah-daerah sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Karena semua bentuk pengayoman dan pelayanan pada masyarakat tersebut merupakan fungsi dari bimbingan pada masyarakat itu sendiri, sesuai apa yang digariskan oleh petunjuk tehnis Binmaspol yaitu :
Mabes Polri, Sat Binmas Kodak XI Nusra ( 1980 : 31 ) mengatakan sebagai berikut :
“Terwujudnya simpatik masyarakat, situasi dan kondisi masyarakat yang dinamis serta kemampuan masyarakat untuk mencegah dan menangkal terjadinya gangguan keamanan dan dalam mengusahakan terciptanya ketaatan warga negara terarah terhadap peraturan-peraturan negara”.
Kemanan dan ketertiban masyarakat di wilayah sangat perlu dijamin masyarakat, karena wilayah merupakan basis utama perkembangan lapisan masyarakat suatu negara. Stabilitas keamanan dan ketertiban ini perlu dijamin dalam rangka memelihara dan terus meningkatkan derajat keamanan lahir dan bahtin, bebas dari ketakutan akan ancaman dari luar dan bebas dari kecemasan akan gangguan dari dalam pada lapisan masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat keamanan dan ketertiban masyarakat erat hubungannya dengan pembinaan stabilitas nasional yang menjadi kekuatan prasarat bagi kelancaran pembangunan di seluruh bidang kehidupan.
Dan ditengah-tengah masyarakat yang semakin terbuka seperti sekarang ini, maka kesadaran akan pentingnya keamanan dan ketertiban menjadi sangat urgen, karena semakin tinggi kesadaran dan tanggung jawab masyarakat tentang pembinaan keamanan dan ketertiban maka akan semakin berkurang timbulnya gangguan dan ancaman keamanan dan ketertiban di masyarakat, sehingga alat-alat keamanan dapat mengkonsentrasikan pada masalah-masalah yang tidak mungkin dapat ditanggulangi masyarakat.
Di samping itu untuk menghindari dari pengaruh-pengaruh yang bertentangan dengan Pancasila serta pengaruh lain yang berupa budaya-budaya kekerasan dan pornografi yang dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya berbagai macam tindak kejahatan, maka diperlukan suatu pemikiran ekstrim, kewaspadaan terhadap berbagai bentuk infiltrasi budaya, subversi dan tindakan-tindakan desktruktif lainnya berupa tindak kejahatan serta pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya.
Untuk mengantisipasi dan menanggulagi masalah-masalah tersebut di atas, maka perlu banyak kegiatan yang mengarah pada pembinaan masyarakat, berupa pembinaan-pembinaan yang banyak macam dan ragam, yang kesemuanya itu mengarah pada terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah.
Namun kesemuanya itu masih perlu pembenahan dan penyempurnaan terutama masalah piranti lunaknya yang berupa program-program pelaksanaan pembinaan yang ditugasi sebagai pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat suatu wilayah.
Oleh karena itu pentingnya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berada di tengah-tengah era globalisasi ini membawa berbagai dampak bagi stabilitas Kantibmas, terutama wilayah hukum Kepolisian, maka dirasa perlu penulis mengkaji dan menelaah masalah tersebut dengan tertuang dalam suatu judul “Fungsi Pembinaan Masyarakat Dalam Menunjang Ketertiban dan Keamanan di Wilayah Kerja Sektor Woja Kabupaten Dompu’.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian latar belakang di atas, penulis dapat mengemukakan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana bentuk pembinaan masyarakat dalam menunjang ketertiban dan keamanan di wilayah Sektor Woja Kabupaten Dompu.
2. Bagaimana pelaksanaan fungsi pembinaan masyarakat dalam menunjang ketertiban dan keamanan di wilayah Sektor Woja Kabupaten Dompu.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui bentuk pembinaan masyarakat dalam menunjang ketertiban dan keamanan di wilayah Sektor Woja Kabupaten Dompu.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pembinaan masyarakat dalam menunjang ketertiban dan keamanan di wilayah Sektor Woja Kabupaten Dompu
2. Kegunaan Penelitian
a. Hasil penelitian dan penulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi instansi terkait dengan maslah yang sama.
b. Sebagai bahan perbandingan bagi penelitian lain yang mencoba mengangkat masalah yang sama dan diharapkan temuan-temuan fungsi pembinaan masyarakat terhadap pelaksanaan Kantibmas sekaligus bermanfaat bagi penulis itu sendiri.
D. Sistematika Pembahasan
Bab Pertama : Merupakan bab pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian serta sistematika pembahasan.
Bab kedua : Adalah bab tinjauan pustaka yang meliputi pengertian fungsi, sistem, pengendalian, kejahatan, stabilitas, keamanan dan ketertiban masyarakat, azas-azas ketentraman masyarakat, macam-macam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sebab-sebab gangguan keamanan dan faktor-faktor yang mempengaruhi gangguan keamanan serta kerangka pemikiran.
Bab ketiga : Merupakan bab metode penelitian yang menguraikan tentang jenis penelitian, lokasi penelitian, populasi, sampel dan responden, metode pengumpulan data, identifikasi dan definisi operasional variabel serta metode analisis data.
Bab keempat : Adalah bab deskripsi data dan analisis pembahasan penelitian tentang bentuk pembinaan masyarakat dalam menunjang ketertiban dan keamanan dan pelaksanaan fungsi pembinaan masyarakat dalam menunjang ketertiban dan keamanan di wilayah kerja Sektor Woja Kabupaten Dompu.
Bab kelima : Adalah bab penutup menjelaskan tentang beberapa kesimpulan dan saran–saran yang sederhana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar